Ketapang-Satuan reskrim dari Polres Ketapang menangkap seorang remaja karena diduga melakukan pencurian sebuah kamera digital. Remaja berinisial RA (15 tahun) melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban bernama MUS, warga di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Deta Pawan Kabupaten Ketapang pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 04.20 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini diawali ketika korban MUS mengetahui ada seseorang yang memposting di media sosial Facebook, sebuah kamera digital untuk dijual.
Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan ke Polres Ketapang bahwa ciri ciri kamera yang dijual di facebook tersebut identik dengan kamera korban yang telah hilang dicuri.
“Dari keterangan korban bahwa kamera miliknya yang hilang, sedang dijual seseorang di facebook, dari sini tim reskrim polres langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku RA beserta barang bukti berupa sebuah kamera digital Canon Type EOS 70D Warna hitam dan 1 buah lensa Kit kamera merk SIGMA Magro warna hitam,” ujar Primas.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di berbagai lokasi yang mana hasilnya di pakai untuk keperluan sehari hari pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.