PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Polresta Pontianak memeriksa seorang Ibu-ibu berinisial SN usai menampar balita usia 4 tahun berinisial KL di salah satu playground mall di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Ibu korban berinisial NA kemudian keberatan dengan perbuatan SN sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Dari orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak pada Sabtu (29/10) dini hari dan kami dari tim penyidik sudah menindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto saar wawancara via whatsapp Selasa 01 November 2022.
Kasus penamparan tersebut terjadi di salah satu playground sebuah mal di Pontianak pada Jumat (28/10) sore. Kejadian ini diduga dipicu karena anak terlapor SN yang saat sedang bermain tidak sengaja bersenggolan dengan anak NA sehingga terjatuh.
“Kronologinya sendiri, korban KL saat itu sedang bermain kemudian bersenggolan dengan anak terlapor. Dan anak terlapor terjatuh dan menangis,” terangnya.
Pelaku SN yang tersulut emosi karena melihat anaknya menangis kemudian spontan menampar KL. Pelaku bahkan menampar korban sebanyak 3 kali.
“Secara spontanitas dari terlapor melakukan penamparan kepada korban (di bagian pipi). Kalau dari keterangan pelapor itu 3 kali, namun dari hasil pemeriksaan terlapor itu sekali,” ungkapnya.
Orang tua korban NA yang kesal kemudian merekam kejadian tersebut. Lantas memposting kejadian tersebut di media sosial sehingga menjadi viral.
“Sebagaimana yang viral di media sosial, Alhamdulillah dari yang bersangkutan (terlapor) sudah kami panggil, dan hari ini (31/10) kemarin. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan SN pun membenarkan adanya kejadian tersebut,” bebernya.
Dikatakannya lagi, empat saksi yang diperiksa dan menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian. Indra menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SN sebab polisi masih menunggu sikap dari orang tua KL.
“Proses hukum sudah berjalan namun tidak menutup kemungkinan apabila dari kedua belah pihak akan ada upaya mediasi kami persilakan dan kami akan ikut menjembatani. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata Indra.
Menurut Indra, kedua belah pihak telah dipertemukan usai dilakukan pemeriksaan. Pelaku AN telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya saat pertemuan tersebut.
“Tapi tadi setelah dipertemukan dari pelapor sedang memikirkan kembali, proses ini dilanjutkan atau mungkin dilakukan upaya mediasi. Walapun memang tadi dari terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua korban,” pungkasnya. (RS)