PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK –Tim kuasa hukum tersangka NC yang akan berjuang mencari keadilan demi kliennya melalui meja hijau persidangan dugaan pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa, 15 November 2022. (11/11/22) kemarin.
Sidang dipimpin hakim tunggal Rendra, S.H., M.Hdan Sandra, S.H. (Panitera) Dalam persidangan tampak hadir tim kuasa hukum (KH) pemohon dari kantor advokat Medi SH & Rekan yaitu Medi, SH, Joni, S.H, Seselia Januarti S.H dan Nia Sulistiani Sinaga S.H
Sebelumnya merasa kecewa Sebab hakim menyatakan sidang praperadilan tak bisa di lanjutkan karena gugur.
Kuasa Hukum, Nia mengatakan, agenda hari ini pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Kita sudah sampaikan ke hakim, kedepan kita lakukan Eksepsi untuk membantah dakwaan dari jaksa,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, Persidangan ditunda 2 minggu kedepan pada Selasa 29 November 2021.
“Hakim sudah memberikan waktu 2 minggu untuk menyiapkan Eksepsi kita, Jadi Ekepsi itu membantah dakwaan Jaksa Penuntut umum yang sudah dibacakan tadi kita bantah secara formil,” ujarnya.
Ia menambahkan, ia melihat korban yang melapor menangis tidak tahu dikarenakan apa, terpenting kita hanya fokus kepada persidangan saja.
Kedepannya ia sebagai kuasa hukum akan mengupas dakwaan jaksa, ia akan melihat secara fakta sebenarnya dan mana yang tidak sesuai serta akan kita tuangkan semuanya.
Hingga selesai persidangan keluarga korban dan kuasa hukumnya saat ini tidak mau memberikan keterangan hasil dari persidangan pertama. (RS)