PONTIANAK INFORMASI – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial Mohd Othman alias Abang bin Abdullah terancam hukuman mati setelah diduga menyelundupkan hampir 20 kilogram sabu ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Barang bukti sabu seberat 19.962,32 gram itu kini telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat pada Kamis (25/6). Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.
Kepala BNNP Kalimantan Barat menyebut, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 20 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara sisanya, yakni 19.942,32 gram, dimusnahkan.
Sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik bening yang berisi paket berwarna hijau bertuliskan Qing Shan bergambar teko teh. Seluruh paket berisi kristal putih yang setelah diuji terbukti merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina.
Kasus ini bermula pada 10 Juni 2026. Saat itu, personel Pos Siding TNI menggelar operasi ambush di jalur tikus wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki sambil membawa tas besar.
Ketika tas tersebut diperiksa, petugas menemukan 20 paket sabu dengan berat hampir 20 kilogram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebelumnya memarkirkan sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Malaysia di kawasan Pasar Modern Entikong.
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Komando Taktis Gabungan Entikong. Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Entikong, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan yang memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung metamfetamina. Hasil pemeriksaan identitas juga menunjukkan tersangka merupakan warga negara Malaysia.
Pada 11 Juni 2026, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan kepada penyidik BNNP Kalimantan Barat untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, Mohd Othman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
