Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda

PONTIANAK INFORMASI – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial Mohd Othman alias Abang bin Abdullah terancam hukuman mati setelah diduga menyelundupkan hampir 20 kilogram sabu ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Barang bukti sabu seberat 19.962,32 gram itu kini telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat pada Kamis (25/6). Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.

Kepala BNNP Kalimantan Barat menyebut, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 20 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara sisanya, yakni 19.942,32 gram, dimusnahkan.

Sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik bening yang berisi paket berwarna hijau bertuliskan Qing Shan bergambar teko teh. Seluruh paket berisi kristal putih yang setelah diuji terbukti merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina.

Kasus ini bermula pada 10 Juni 2026. Saat itu, personel Pos Siding TNI menggelar operasi ambush di jalur tikus wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki sambil membawa tas besar.

Ketika tas tersebut diperiksa, petugas menemukan 20 paket sabu dengan berat hampir 20 kilogram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebelumnya memarkirkan sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Malaysia di kawasan Pasar Modern Entikong.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Komando Taktis Gabungan Entikong. Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Entikong, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan yang memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung metamfetamina. Hasil pemeriksaan identitas juga menunjukkan tersangka merupakan warga negara Malaysia.

Pada 11 Juni 2026, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan kepada penyidik BNNP Kalimantan Barat untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, Mohd Othman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Tags: BNN Kalbar Kasus Narkoba Narkoba Pemusnahan Narkoba

Continue Reading

Previous: Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah
Next: Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas

Related Stories

fa65e1a7-6e20-42c9-9ba5-a17de68c508b
  • Lokal
  • News

Target Raih Kursi DPR RI, AHY Tekankan 3 Hal pada Demokrat Kalbar

Editor PI 18/07/2026
86ca7897-2a19-4d86-b3a4-df973c1b34f0
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi

Editor PI 18/07/2026
0312d87a-a2c5-4743-9534-c7eefe06104b
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan

Editor PI 18/07/2026

Berita Terbaru

  • Target Raih Kursi DPR RI, AHY Tekankan 3 Hal pada Demokrat Kalbar 18/07/2026
  • Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi 18/07/2026
  • Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan 18/07/2026
  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • Sering Disalahkan Saat LPG 3 Kg Langka, Pangkalan di Pontianak Minta Pertamina Gencarkan Sosialisasi Penyaluran 17/07/2026
  • Lahan 4 Hektare Terbakar di Depan SMAN 4 Sungai Raya, Dugaan Awal Dipicu Puntung Rokok 17/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fa65e1a7-6e20-42c9-9ba5-a17de68c508b
  • Lokal
  • News

Target Raih Kursi DPR RI, AHY Tekankan 3 Hal pada Demokrat Kalbar

Editor PI 18/07/2026
86ca7897-2a19-4d86-b3a4-df973c1b34f0
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Apresiasi Capaian Kubu Raya di Usia ke-19, Soroti Ekonomi dan Toleransi

Editor PI 18/07/2026
0312d87a-a2c5-4743-9534-c7eefe06104b
  • Lokal
  • News

Satpol PP Pontianak Ungkap Sejumlah Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan

Editor PI 18/07/2026
Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.