Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda

PONTIANAK INFORMASI – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial Mohd Othman alias Abang bin Abdullah terancam hukuman mati setelah diduga menyelundupkan hampir 20 kilogram sabu ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Barang bukti sabu seberat 19.962,32 gram itu kini telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat pada Kamis (25/6). Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.

Kepala BNNP Kalimantan Barat menyebut, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 20 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara sisanya, yakni 19.942,32 gram, dimusnahkan.

Sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik bening yang berisi paket berwarna hijau bertuliskan Qing Shan bergambar teko teh. Seluruh paket berisi kristal putih yang setelah diuji terbukti merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina.

Kasus ini bermula pada 10 Juni 2026. Saat itu, personel Pos Siding TNI menggelar operasi ambush di jalur tikus wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki sambil membawa tas besar.

Ketika tas tersebut diperiksa, petugas menemukan 20 paket sabu dengan berat hampir 20 kilogram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebelumnya memarkirkan sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Malaysia di kawasan Pasar Modern Entikong.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Komando Taktis Gabungan Entikong. Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Entikong, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan yang memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung metamfetamina. Hasil pemeriksaan identitas juga menunjukkan tersangka merupakan warga negara Malaysia.

Pada 11 Juni 2026, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan kepada penyidik BNNP Kalimantan Barat untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, Mohd Othman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Tags: BNN Kalbar Kasus Narkoba Narkoba Pemusnahan Narkoba

Continue Reading

Previous: Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah
Next: Calon Manajer Kopdes Asal Singkawang Meninggal Dunia, Sempat Sesak Napas usai Belajar di Kelas

Related Stories

99779c22-9699-43d6-a8d4-e20a25d255ff
  • Lokal
  • News

Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Editor PI 09/08/2026
IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026

Berita Terbaru

  • Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat 09/08/2026
  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

99779c22-9699-43d6-a8d4-e20a25d255ff
  • Lokal
  • News

Negara Jangan Abai terhadap Masyarakat Adat, AMAN Kalbar Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Editor PI 09/08/2026
IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.