PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalbar tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Pemenuhan Fasilitas Pondok Pesantren. Aturan ini merupakan satu di antara 11 Raperda untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan, keseluruhan usulan akan diseleksi dengan skala prioritas. Kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023. Usulan tersebut diminta untuk dipastikan memiliki kajian dan naskah teknis yang lengkap.
“Baru usulan yang sudah disetujui tinggal kita melihat permasalahan kajian teknisnya. Saya minta segera sudah disetujui kajian teknisnya harus dimasukkan. Kalau tidak ada kajian teknis gimana kita mau membahas Perda itu,” katanya, kemarin.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kalbar, Suib mengatakan, lahirnya Perda Pemenuhan Fasilitas Ponpes memberikan angin segar bagi santri, alumni pesantren, dan pengasuh ponpes. Termasuk para ustaz dan ustazah yang terlibat di dunia kepesantrenan.
Menurutnya, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kalbar melalui tiga Fraksi, yakni PKS-PPP, PKB dan PAN.
“Ini inisiatif DPRD ditampung melalui Bapemperda. Alhamdulillah sudah diparipurnakan, tinggal membahas naskah akademik,” ucap Suib, belum lama ini.
Ia menyebut, ponpes selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah. Terutama dalam pemenuhan fasilitas gedung, sarana dan prasarana.
Salah satu kendalanya aturan hukum yang tak dimiliki untuk mengucurkan bantuan.
Selama ini hanya bisa lewat hibah dan bansos yang nilainya terbatas.
Dengan lahirnya Perda ini, maka ada pijakan hukum bagi pemerintah. Pemerintah pun tidak ragu-ragu lagi, dan bisa mendapat prioritas seperti infrastruktur.
“Melalui Perda ini, kita berupaya memberikan perhatian terbaik kepada Ponpes. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas dan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah,” katanya.
Dia menerangkan, DPRD Kalbar sendiri berfokus pada pemenuhan fasilitas Ponpes. Tidak pada pengelolaan Ponpes yang sudah fokus pada urusan rumah tangga seperti manajemen administrasi, keuangan dan lain sebagainya.
“Urusan pengelolaan biar mereka memperbaiki dengan tata cara dan aturan main yang ada,” terangnya.
Dia berharap, Perda yang masih berstatus Raperda bisa diselesaikan satu tahun dan segera ditetapkan menjadi Perda.
Dengan demikian, bisa jadi momen pemerintah selanjutnya memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana Pondok Pesantren dari APBD.
“Sehingga ketika membangun gedung, bukan hanya dari bansos semata, tapi juga bisa ditenderkan, karena selama ini pemerintah di daerah takut karena pijakan hukum,” terangnya.
Sementara hal-hal lain, akan diupayakan maksimal. Termasuk pasal per pasal dalam Raperda ini bakal di ajak rembuk sehingga betul-betul matang.
Jika nantinya belum bisa sempurna 100 persen. Dia berharap dapat dimaklumi. Namun, jika diawasi bersama dan dikawal bersama, maka akan ada perbaikan.
“Jika satu dua tahun belum optimal dan mengakomodir secara keseluruhan karena ada pasal yang ketinggalan maka akan kita lakukan perbaikan bersama,” paparnya. (ap)