PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Advokat senior Indonesia, Hotman Paris Hutapea ikut menolak dan mengkritik keras pengesahan kitab tersebut.
Tak hanya Hotman, ada banyak pihak di Tanah Air yang juga menolak disahkannya kitab tersebut. Mulai dari kalangan mahasiswa, buruh hingga aktivis yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab, RKUHP yang sudah menjadi UU itu dinilai banyak memuat pasal-pasal kontroversial, melanggar HAM, hingga kebebasan berpendapat.
Kritik keras Hotman Paris disampaikannya lewat video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya.
Hotman mengatakan, ada banyak pasal-pasal di dalam KUHP yang bermasalah, menurutnya pasal-pasal tersebut tak mengandung logika hukum, bahkan di zaman modern saat ini.
“Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini,” ungkap Hotman, dikutip dari video yang diunggah, Kamis (8/12).
Hotman Paris yang sudah praktik hukum hampir 40 tahun itu mengaku sangat tak mengerti mengapa RKUHP bisa sampai disahkan. Dirinya tak mengerti mengapa masih ada produk hukum seperti itu di era modern sekarang.
Tegas, ia pun meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu untuk segera dibatalkan.
“Kasihan rakyat, batalkan itu, rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya,” tegasnya.