PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Tersedia 65 kursi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) terpilih, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024). Berikut pembagian dapil dan jumlah kursinya.
Untuk diketahui, aturan terkait pembagian dapil ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di DPRD Kalbar, akan tersedia 65 kursi dengan delapan daerah pemilihan atau Dapil. Dari kedelapan dapil itu, satu dapil mendaptakan kursi terkecil yakni Dapil 5 dari wilayah pemilihan Kabupaten Landak.
Berikutnya, ada dua Dapil dengan jumlah kursi terbanyak. Dua Dapil ini akan memiliki masing-masing 11 kursi, yakni pada Dapil Kalbar 2 dan Dapil Kalbar 7.
Pada Dapil Kalbar 2, kursi ini untuk wilayah pemilihan Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya. Sementara Dapil Kalbar 7 untuk Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Melawi.
Berikut rincian lengkap pembagian Dapil dan Kursi DPRD Kalbar untuk Pemilu 2024:
- Dapil Kalbar 1: delapan kursi, untuk wilayah Kota Pontianak
- Dapil Kalbar 2: 11 kursi (Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya)
- Dapil Kalbar 3: enam kursi (Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang)
- Dapil Kalbar 4: delapan kursi (Kabupaten Sambas)
- Dapil Kalbar 5: lima kursi (Kabupaten Landak)
- Dapil Kalbar 6: delapan kursi (Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau)
- Dapil Kalbar 7: 11 kursi (Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Melawi)
- Dapil Kalbar 8 : delapan kursi (Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara)