PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kenaikan biaya haji 2023 yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) naik hampir dua kali lipat masih dalam proses kajian. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
“Biaya masih salam proses kajian,” kata Kepala Negara mengutip detiknews.
Presiden juga menegaskan biaya haji 2023 belum final, masih dalam proses kajian dan kalkulasi.
“Belum final, belum final sudah ramai, masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” tegasnya.
Usulan kenaikan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, pada Kamis (19/1) lalu.
Adapun jumlah kenaikan yang diusulkan merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag mengutip laman resmi Kemenag RI. (yd)