PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin menilai wacana kenaikan biaya ibadah haji tak masuk akal. Hal ini bakal memberatkan masyarakat.
“Kalau kenaikan hampir 100 persen tidak masuk akal dengan alasan perhitungan ekonomi, inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” katanya, kemarin.
Kendati Kementerian Agama memberikan berbagai macam alasan, misalnya kurs mata uang asing hingga kebijakan yang diterapkan Arab Saudi, tetap saja tak rasional.
Seharusnya kata Heri, kenaikan biaya perjalanan haji tak terjadi. Pasalnya, hanya akan menyusahkan calon jemaah haji. Sebab tak semua mampu dari segi ekonomi.
“Maka itu pemerintah harusbmencari solusi menyelesaikannya. Sehinggabtidak ada kenaikan,” jelasnya.
Heri mengatakan, kenaikan biaya haji tak boleh seperti ini. Hal tersebut bukan hanya memberatkan, tapi sama saja mencegah umat islam untuk melakukan ibadah haji.
“Jika tetap naik, pemprov diminta subsidi masyarakat yang ingin menunaikan haji dan sudah menunggu lama,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah.
Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menteri Yaqut. “Formulasi ini juga telah melalui proses kajian.”
Adapun biaya perjalanan ibadah haji tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta.
Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 ketimbang tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji 2023 yang dibebankan ke jemaah naik hampir dua kali lipat dari angka Rp 39,8 juta.
Ongkos naik haji ini juga bertambah ketimbang tahun 2018 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp 35 juta. (ap)