PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak gelar Coffee Morning dengan jurnalis Pontianak di Hotel Transera Jalan Gajah Mada Kota Pontianak, Senin (13/2/2023).
Tema yang di usung yaitu “Tingkatkan Pelayanan, Kantor Imigrasi Pontianak hadirkan Layanan percepatan paspor di hari Sabtu,”
Kepala seksi lalu lintas Keimigrasian Adi Hariadi mengatakan, sosialisasi percepatan paspor di hari sabtu dengan kouta 10-14 paspor.
“Paspor biasa dengan biaya PNBP 350 ribu rupiah dan elektronik paspor 650 ribu rupiah serta ditambah biaya layanan percepatan 1 juta rupiah,” katanya.
Dikatakannya lagi, adapun hari weekend sabtu sebagaimana percepatan pembuatan paspor dari jam 10 hingga jam 12 selesai dan bayar melalui sistem transfer sesuai rekening yang berlaku.
“Karena layanan kami sampai jam 12 siang, di dalam bagian keuangan sudah diatur dan di batasi sesuai kebijakan imigrasi. Sebagai pemohon harus awal datangnya agar kami lebih cepat melakukan laminating dan pencetakan paspor,” jelasnya.
Ia menambahkan, paspor rusak dan hilang tidak bisa menggunakan layanan percepatan. Karena ada pemeriksaan terkait hilang atau rusaknya paspor dan harus mendapat persetujuan baru kemudian bisa mrlanjutkan pada layanan paspor. Terkait denda, untuk paspor hilang 1 juta rupiah dan rusak 500 ribu rupiah (belum termasuk PNBP buku paspor 350 ribu rupiah).
Hal lainnya juga disampaikan bahwa saat ini kantor imigrasi pontianak masih blum bisa melayani permohonan Elektronik Paspor (E-Paspor) dikarenakan sampai saat ini masih terdpat kendala pada mesin cetaknya. Sehingga hanya melayani permohonan paspor biasa saja
“Bagaimanapun kami berusaha terus meningkatkan pelayanan masyarakat dan keluhan baik kesulitan pembuatan paspor,” ungkapnya. (rs)