Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Hakim Ungkap Kuat dan Ricky Sepakat Bunuh Rekannya, Alasannya: Yosua Duri dalam Rumah Tangga Bosnya
  • Nasional
  • News

Hakim Ungkap Kuat dan Ricky Sepakat Bunuh Rekannya, Alasannya: Yosua Duri dalam Rumah Tangga Bosnya

Editor PI 14/02/2023
Kuat dan Ricky

Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. (Dok. Jawa Pos)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah bersepakat untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menyebut Kuat dan Ricky menganggap Yosua sebagai duri dalam rumah tangga bosnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis PN Jaksel, pada Selasa (14/2/2023). Hakim Morgan mengatakan, Kuat sempat meminta agar Putri melaporkan kepada Sambo mengenai peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Peristiwa itu diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Yousa terhadap Putri. Dalam narasinya, Kuat juga sempat menyebut, tujuan dilaporkan supaya tak ada lagi duri dalam rumah tangga Sambo dan Putri.

“Dan mengatakan ‘supaya tidak ada duri dalam rumah tangga’,” kata hakim Morgan, dikutip PI dari CNN Indonesia, Selasa (14/2).

Hakim menjelaskan berdasarkan keterangan kekasih Yosua, Vera Simanjuntak saat berkomunikasi melalui telepon dengan Yosua, almarhum mengaku dituduh membuat Putri sakit dan diancam oleh skuad di Magelang. Yosua yang saat itu ketakutan pun menelepon kekasihnya dengan suara berbisik.

“Saat ditanya lebih lanjut diancam bagaimana, Yosua mengatakan bahwa jika dirinya berani naik ke atas maka akan dibunuh, dibunuh oleh siapa oleh skuad di sini. Artinya Skuad di Magelang,” jelas hakim.

Berkaca dari keterangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa duri dalam rumah tangga yang dimaksud Kuat adalah Yosua.

“Menimbang uraian tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat bahwa yang dimaksud oleh terdakwa duri dalam rumah tangga tersebut adalah korban Yosua yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas,” lanjut Hakim.

Hakim pun menegaskan bahwa ancaman tersebut berasal dari Skuad di Magelang, yakni Kuat dan Ricky.

“Skuad di Magelang adalah antara saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang ditugaskan untuk menetap di Magelang dan bertugas mengurus keperluan anak Ferdy Sambo,” terang Hakim.

Dalam sidang vonis hari ini (14/2), Kuat dipidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun

Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Operasi Keselamatan Kapuas 2023, Polisi Berikan Edukasi dan Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Next: Petugas Gabungan Temukan Tuak di Kedai Kayu Reformasi

Related Stories

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.