PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Oknum KETUA KOPERASI JASA TKKBM KUBU RAYA sengaja Mencatut nomor rekening koperasi yg bermasalah.
Sekretaris koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat KUBU RAYA (TKKBM-Kubu Raya) bapak A. MIS SURYADI menemukan bukti Pelanggaran serius secara administrasi keuangan dan patut di duga merupakan pelanggaran tentang pemalsuan dokumen yg dilakukan oleh oknum ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yaitu sdr Afrianto.
Lembaran bukti indikasi pelanggaran yg dimaksud yaitu oknum ketua mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke berbagai pihak terutama para pimpinan ekspedisi dengan mencantumkan nomor rekening koperasi yg bermasalah karena rekening tersebut bukan merupakan nomor rekening resmi koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yg berbadan hukum AHU-0003210.AH.01.27.TAHUN 2021.
Didalam surat yg di tandatangani oleh saudara Afrianto tertanggal 17 februari dengan nomor surat : 070/KJ.TKKBM-KR/SB/02.A/2023 dikomplain oleh unsur pengurus dan badan pengawas koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA karena isi surat saudara ketua yg bernama afrianto menyampaikan nomor rekening bermasalah dan di duga kesengajaan utk membohongi para mitra kerja dan di duga pula merupakan pelanggaran data data legalitas koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.
Di jelaskan oleh saudara A. Mis Suryadi selaku sekretaris aktif pada koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA bahwa pada tahun 2018 saudara afrianto pernah membentuk struktur pengurus koperasi dengan struktur sebagai berikut : ketua : Afrianto Sekretaris: Dani Hamdani
Bendahara : Yully Elvina Ketua Badan pengawas : H. Didi S,pd Anggota: Afriady Anggota: Ahmad Purkoni.
Para pengurus sangat menyayangkan tindakan oknum ketua yg melakukan tindakan demikian karena hal tersebut pasti ada dampak hukum dan juga sangat merugikan para pihak terlebih lagi terhadap Anggota TKKBM-Kubu Raya tak terkecuali merugikan tatakelola lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA khusus nya.
Yang sangat fatal yaitu saudara oknum ketua didalam surat edaranya menembuskan surat tersebut kepada: Gubernur Kalimantan Barat.
Kepala kepolisian Kalimantan Barat. Kepala dinas koperasi UKM provinsi Kalimantan Barat.
Pimpinan DPW ALFI/ILFA provinsi Kalimantan Barat. Bupati Kubu Raya. Kepala Kepolisian resort kubu raya.
Pemalsuan data dan juga kebohongan secara administrasi ini akan disikapi secara serius oleh jajaran unsur pengurus TKKBM KUBU RAYA dan dalam pembahasan khusus bila hal ini akan di lakukan langkah langkah melalui tindakan hukum.
Terlebih lagi didalam surat yg dimaksud oknum ketua menerangkan tentang perubahan LOGO koperasi kepada para pihak, hal ini juga merupakan indikasi kesalahan prosedural karena perubahan LOGO koperasi harus di setujui Anggota melalui rapat anggota.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) koperasi Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat Kubu Raya Muhammad Merza berliandy, SH menjelaskan, tentunya sangat ada kerugian di berbagai segala aspek.
“Terutama kerugian waktu dan distribusi upah gaji terhadap buruh tertunda serta buruh tidak kerja sehingga tidak bekerja, yang sayang di sayangkan adanya gudang distribusi sembako dan bahan pangan yang di butuhkan masyarakat Kalbar. Akibat penundaan distribusi yang di lakukan oleh oknum,” jelasnya, saat diwawancarai Selasa, 21 Februari 2023.
Hal itu ia sampaikan, ia meminta aparat penegak hukum harus jeli dengan persoalan terkait yang berdampak kepada masyarakat luas.
“Ini kami berbicara untuk kepentingan umum yang di libatkan banyak orang, bukan bicara kepentingan kelompok dan individu lainnya pastinya kerugian material sudah pasti,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, kedepan pengurusan Koperasi akan di lakukan rapat anggota keseluruhan agar organisasi ini lebih jelas dengan kebijakan sesuai dengan di atur anggaran dasar rumah tangga.
“Artinya apapun bentuk perubahan yang di aktakan sesuai notaris secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini, setiap kenaikan dan pemberhentian koperasi harus melewati Rapat Anggota,” ujarnya. (KI)