PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Viralnya di media sosial aksi penertiban jalan umum oleh masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya di tanah yang diklaim milik Bumi Raya Group kini belum ada titik terang.
Ketua Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kubu Raya Bride menuturkan, Bahwa sejak puluhan tahun jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) disamping Makodam XII/Tanjungpura sudah digunakan oleh masyarakat Desa Parit Baru sebagai akses langsung ke Jalan Major Alianyang.
“Bahwa jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) di samping Makodam XII/Tanjungpura tersebut sudah dilakukan peningkatan jalan menjadi Konstruksi Jalan Rabat Beton oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Barat melalui dana aspirasi Anggota DPRD Prov. Fraksi PDI Perjuangan an. Ibu Meiske Anggrainy, S. Sos, MM berdasarkan surat permohonan Kades No. B/01/II/2016 tanggal 10 Februari 2016, surat permohonan Kodam XII/Tanjungpura No. B/II/I/2016 tanggal 28 Januari 2016, dan surat permohonan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kerambah Mina Suka Raya No. B/01/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 yang disetujui oleh Camat Sungai Raya, Kepala Desa Sungai Raya dan Ketua RT 005/RW 03,” jelasnya saat diwawancarai di rumahnya, Rabu.
Dikatakannya lagi, bahwa Mat Jais sebagai Ketua RT 05/RW 03 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya melalui Surat Keterangan No. B/16/X/2016 tertanggal 16 Oktober 2016 menyatakan benar pekerjaan fisik pembangunan jalan tersebut sudah selesai 100% dengan keadaan baik serta telah digunakan dengan baik.
“Bahwa kurang lebih dua tahun jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) dimanfaatkan oleh masyarakat setelah pembangunan jalan tersebut, pada tahun 2019 PT. Bumi Raya Utama Group dengan sengaja menutup/merintangi jalan umum tersebut dengan pagar seng yang mengakibatkan terganggung total fungsi jalan sehingga masyarakat umum tidak dapat lagi memanfaatkannya. Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini terhitung empat kali penutupan jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) oleh PT. Bumi Raya Utama Group dan juga telah empat kali penertiban pembukaan jalan tersebut dilakukan oleh masyarakat (penertiban oleh warga terakhir pada tanggal 17 Februari 2023),” paparnya.
Ia menambahkan, dengan fakta dana anggaran Pemerintah Prov. Kalimantan Barat (APBD) untuk peningkatan jalan tersebut dan dana anggaran Pemerintah Pusat (APBN) melalui Kementerian PUPR (Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat) untuk Normalisasi Sungai/Saluran Parit Seribu disamping jalan dimaksud tahun 2005 dan 2015 (dua kali), merupakan bukti fasilitas umum. Malahan, PT. Bumi Raya Utama Group menutup jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) secara sepihak tanpa berkomunikasi dengan RT, Kepala Desa serta warga, dan tanpa ada Putusan Pengadilan yang membuktikan pembangunan jalan oleh Pemerintah itu tidak sah atau salah penempatan lokasi proyek (TOTAL LOST). Mirisnya lagi, penutupan jalan umum tersebut dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah.
Menurutnya, penutupan/perintangan Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) selama ini telah merugikan kepentingan umum khususnya warga masyarakat terdekat karena ada 300 rumah warga, sekolah, tanah wakaf dan bahkan Gereja Toraja Sion yang umat/jemaatnya menjadi tidak dapat beribadah
“Bahwa Advokat Ervin Riandy, S.H., M.H. dari kantor ERA LAW OFFICE (Juga sebagai Ketua Bidang Hukum PIKI Kubu Raya) mendampingi Ir. Bride Suryanus Allorante, M.M., M.T. (Ketua PIKI Kubu Raya), Samsul Anwar (Ketua RT), Wahyu Hari Yanto (Ketua Pemuda Pancasila Kubu Raya) dan Mat Jais (Ketua Kelompok Tani) sebagai warga masyarakat Desa Parit Baru melaporkan PT. Bumi Raya Utama Group atas kasus tersebut ke Polres Kubu Raya pada tanggal 19 Desember 2022, dengan dugaan tindak pidana perintangan/pemblokiran jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 65 Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 192 KUHP,” ucapnya.
Bahwa penertiban yang dilakukan oleh warga menurut kewenangan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 jo Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan sebagaimana dimaksud poin 7, juga dilaporkan oleh pihak PT. Bumi Raya Utama Group dengan dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap ketertiban umum Pasal 170 ayat (1) KUHP atau penggerusakan barang Pasal 406 KUHP di Polres Kubu Raya.
Kemudian pagi hari tanggal 17 Februari 2023, PT. Bumi Raya Utama Group kembali menutup/merintangi jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) tersebut dan dengan segera dibuka kembali oleh warga. Terbaru, hari Sabtu pagi tanggal 25 Februari 2023 warga bergotong-royong memasang gorong-gorong dan memperbaiki jembatan yang putus agar Jl. Hjah Masturah dapat diakses masyarakat, namun datang sekelompok orang yang membela PT. Bumi Raya Utama Group memaksa masyarakat menghentikan gotong-royong tersebut dengan bahasa yang menghina dan suara ancaman kekerasan verbal kepada masyarakat. Gotong-royong tersebut terpaksa berhenti, dan Ir. Bride Suryanus Allorante, M.M., M.T. didampingi Ervin Riandy, S.H., M.H. melaporkan kelompok orang tersebut ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 310 KUHP Pencemaran Nama Baik.
Kuasa Hukum Warga Ervin Riandy, S.H., M.H. dari kantor ERA LAW OFFICE (juga sebagai Ketua Bidang Hukum PIKI Kubu Raya) mengatakan, tanggal 25 Februari 2023 masyarakat melaksanakan perintah Undang-Undang yakni, pasal 62 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No 38 Tahun 2004 JO Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang jalan. Intinya
“Masyarakat wajib melakukan penertiban fungsi jalan,”
Maka pagi itu warga bergotong royong memasang gorong-gorong dan memperbaiki jembatan yang putus agar jalan H. mastura dapat di akses oleh masyarakat. Namun, sekitar 30 menit berjalan tiba-tiba datang sekelompok orang yang membela PT Bumi Raya Group memaksa masyarakat hentikan gotong royong tersebut, dengan bahasa menghina dan suara ancaman kekerasan verbal kepada masyarakat. Gotong royong tersebut terpaksa berhenti, dan Ir. Bride Suryanus Allorantr,M.M., M.T. didampingi Ervin Riandy, S.H., M.H. melaporkan kelompok orang tersebut ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pindaan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan/atau pasal 310 KUHP pencemaran nama baik,” katanya saat diwawancarai di kantornya jalan Reformasi Pontianak, Rabu 1 Maret 2023.
Lanjutnya ia mengatakan, kita harus tahu bahwa penutupan jalan umum itu adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 63 UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan JO pasal 65 UU RI NO 38 2004 tentang jalan JO. Pasal 192 KUHP dan masyarakat memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penertiban fungsi jalan sebagai mana disebut pasal 62 Undang-Undang tentang jalan.
“Jika ada seseorang ataupun perusahaan yang mengklaim memiliki sertifikat sekitar 5 meter di pintu jalan masuk Jalan H.masturah tersebut maka berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa segala hak atas tanah memiliki fungsi sosial artinya (Dalam penjelasan umum UU tersebut) kepentingan pribadi tidak boleh merugikan kepentingan umum. Jadi kepentingan umum itu nomor satu harus didahulukan dalam konteks ini kepentingan warga desa parit baru terdekat, warga jemaat gereja Toraja dan kepentingan Makodam (kepentingan negara) intinya tidak boleh kepentingan masyarakat dan negara kalah dengan kepentingan perusahaan ataupun pribadi.
Selain itu, bahwa harus lebih di perhatikan hak asasi manusia dalam memeluk agama dan beribadat menurut agamanya merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable Rights) yang dijamin dalam pasal 28 E Ayat 1 dan 28 I ayat 1 UUD NRI tahun 1945, serta pasal 4 dan pasal 22 ayat 1 UU NO 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Lebih terpenting perlindungan kemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan. Vide: pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945, pasal 8 dan pasal 22 ayat 2 undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berlandaskan ketentuan hukum dan HAM tersebut, maka kami sampaikan “TUNTUTAN” sebagai berikut:
Pertama, kami menuntut Pemerintah Prov. Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera bertanggungjawab memenuhi kewajiban hukum dan hak asasi manusia bagi warga masyarakat Desa Parit Baru dan warga jemaat Gereja Toraja Sion di Kubu Raya, dengan menuntaskan persoalan penutupan jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) disamping Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya ini agar hak akses jalan warga masyarakat Desa Parit Baru dan hak asasi beribadah warga jemaat Gereja Toraja Sion dapat terpenuhi;
Kedua, jika Pemda tidak segera menyelesaikan persoalan ini, kami menuntut Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan segenap jajaran Pemerintah Pusat terkait, untuk segera TURUN TANGAN menghentikan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang disebabkan penutupan jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) disamping Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya oleh PT. Bumi Raya Utama Group dan dilakukan pembiaran oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang selama ini telah merugikan kepentingan umum khususnya warga masyarakat Desa Parit Baru terdekat karena ada 300 rumah warga, sekolah, tanah wakaf dan bahkan Gereja Toraja Sion yang umat/jemaatnya menjadi tidak dapat beribadah
Ketiga, kami menuntut segera jalankan proses laporan kami yang di Polres Kubu Raya terkait Dugaan Tindak Pidana Perintangan Jalan Umum (Jika perlu tarik perkara tersebut ke Polda Kalbar), dan di Polda Kalbar terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak penyenangkan dan atau pencemaran nama baik. Selain itu, segera hentikan upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan jalannya. (RS)