PONTIANAK INFORMASI – Seekor buaya muar sepanjang sekitar 4,5 meter berhasil dievakuasi setelah terjerat jaring nelayan di area tambak warga di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Saat ini satwa dilindungi tersebut menjalani rehabilitasi di Tempat Penampungan Sementara Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak.
Peristiwa bermula ketika warga menemukan buaya terjerat jaring di tambak milik Romi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga kemudian bergotong royong memindahkan buaya ke area terbuka sambil menunggu petugas datang.
Laporan tersebut diteruskan ke Balai PK Pontianak pada Senin (27/7) pagi. Tim Respon Cepat kemudian berangkat dari Pontianak menuju lokasi dan tiba pada sore harinya untuk melakukan evakuasi.
Yuda Saniswan dari Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami merespons cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah diobservasi bersama tim dan melibatkan dokter hewan, diketahui kondisi kesehatannya cukup baik, meski ada sedikit luka di beberapa bagian tubuh,” kata Yuda.
Sebelum dibawa ke Pontianak, tim melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan memperbaiki ikatan pada tubuh buaya agar tidak menimbulkan luka maupun kerusakan jaringan selama proses evakuasi.
Setibanya di Kantor Balai PK Pontianak pada Selasa (28/7), buaya kembali menjalani pemeriksaan oleh dokter hewan dari Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi umum buaya masih cukup baik. Meski demikian, ditemukan kerusakan pada mata sebelah kanan serta luka gesek di beberapa bagian kaki. Pada kaki kiri juga ditemukan nekrosis atau kematian jaringan yang diduga akibat trauma saat terjerat maupun proses penangkapan.
“Secara umum kondisinya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan terus kami pantau,” ujar Maulid.
Menurut informasi Balai PK Pontianak, buaya tersebut beberapa kali terlihat muncul di sekitar tambak warga selama sekitar satu tahun terakhir. Reptil itu juga diduga pernah memangsa hewan ternak milik warga.
Balai PK Pontianak mengingatkan bahwa buaya muara merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa tersebut di sekitar permukiman atau perairan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa.
