PONTIANAK INFORMASI – Kuasa hukum VP, tersangka dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie, menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Landak. VP sendiri merupakan suami korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum VP, Deden Kurnia, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7).
Deden menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung pengungkapan perkara secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun kami juga berkewajiban menyampaikan beberapa fakta dan perkembangan yang menurut kami perlu menjadi perhatian agar proses penegakan hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil,” kata Deden.
Salah satu yang disoroti adalah kronologi penyelidikan dan penyidikan. Menurut Deden, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026 dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026. Sementara hasil pemeriksaan autopsi baru bertanggal 13 April 2026.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan apabila hasil autopsi memang dijadikan salah satu pertimbangan.
“Kami meminta hal ini dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka berpotensi menjadi barang bukti. Mereka meminta penyidik memeriksa temuan tersebut melalui laboratorium forensik apabila dianggap relevan.
Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik mendalami riwayat komunikasi di telepon seluler korban. Menurut mereka, terdapat informasi mengenai dugaan komunikasi berisi ancaman sebelum korban meninggal dunia. Namun, mereka tidak memaparkan bukti yang mendukung klaim tersebut kepada publik.
Selain pemeriksaan komunikasi digital, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri mutasi rekening korban. Mereka menyebut terdapat transaksi kepada sejumlah pihak beberapa hari sebelum korban meninggal yang dinilai perlu didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Mereka juga meminta dilakukan audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah saksi serta mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain di sekitar lokasi.
Dalam kesempatan itu, Deden turut menyinggung rekonstruksi perkara pada 20 Juli 2026. Menurutnya, dalam rekonstruksi muncul keterangan salah seorang saksi yang mengaku merekam video korban dan melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY.
Kuasa hukum meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu pelaksanaan video call, serta memeriksa MY untuk menguji fakta tersebut.
Selain aspek penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak administrasi kliennya. Mereka menyebut VP tidak diberikan kesempatan menandatangani sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan kepentingan anaknya.
Menurut Deden, status tersangka tidak menghapus hak-hak keperdataan seseorang sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap penyidik membuka ruang terhadap seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada, karena tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil secara utuh, bukan hanya membuktikan satu konstruksi peristiwa tertentu,” tutupnya.
