PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Viralnya di media sosial, dosen Poltekes Pontianak TH jadi korban pengeroyokan 7 Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan). Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa motif pelaku yakin karena dendam.
“Detail dendamnya kita masih mendalami motifnya dan tujuh orang ini sudah ditetapkan tersangka serta ditahan. Saat ini kita kenakan pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama,” jelasnya saat di temui di ruangannya Senin (6/3/2023) sore WIB.
Ia menambahkan, korban luka di bagian muka, hidung, dan pelipis mata. Tri menuturkan, kronologinya di Jalan Lapan di belakang kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, bersama teman lainnya menggunakan mobil memberhentikan suami pelapor.
Kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil sambil mengatakan bahwa terlapor merupakan polisi, sehingga korban mau mengikuti dan di dalam mobil tersebut.
“Korban dipukul sehingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar dan kening memar. Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk mendapat proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, selanjutnya pelapor DF dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan ditemukan bahwa aksi penculikan dan penganiayaan.
“Kejadian tersebut dilakukan oleh 7 orang yang merupakan mahasiswa dari pada Korban,” katanya.
Adapun 7 pelaku kekerasan, lanjutnya, yaitu Z, SP, AS, DR, RY, VY, dan GH. Mereka merupakan mahsiswa aktif di Universitas Negeri Pontianak.
“Adapun barang bukti yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1418 MF sarana kekerasan, satu setel pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, satu buah clip plastik yang digunakan pelaku sebagai borgol tangan korban,” ungkapnya. (RS)