PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali di pedesaan.
Untuk membahas hal tersebut secara terperinci, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Program Percontohan Desa Antikorupsi, Rabu (15/3/2023).
Hadir mendampingi di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, yakni Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Marlyna, M.Si. CRA., CRP., CGCAE., dan Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Dini Ardianto, S.IP., M.Si.
Saat ini KPK RI memilik program Desa Anti Korupsi yang berlandaskan faktor yuridis, sosiologi, dan filosofis. Pelibatan dan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membentuk integritas dan mencegah terjadinya tindak korupsi.
“Diharapkan dengan adanya Desa Antikorupsi ini kita dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Dalam rangka memberantas korupsi, KP memiliki beberapa program, baik di tingkat pejabat tinggi sampai dengan komunitas masyarakat yang paling rendah,” jelas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, saat memberikan arahan.
Untuk menyukseskan Program Desa Antikorupsi yang sudah dilakukan sejak tahun 2021, KPK RI menggandeng beberapa kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, para stakeholder, serta elemen masyarakat lainnya. (RS)