PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalbar mengesahkan tiga Perda dalam rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (27/3/2023). Ketiga Perda tersebut diantaranya tentang Adaptasi kebiasaan baru (New Normal) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Perubahan atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dan Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Kepala Perangkat Daerah Kalbar dan Para Anggota DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Kerja Pansus DPRD Kalbar yang mampu mengesahkan tiga Perda itu mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalbar. Terhadap Perda New Normal, Wagub Ria Norsan menegaskan bahwa bahwa Pengendalian dan pencegahan COVID-19 memerlukan upaya terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menurutnya, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi melibatkan peran aktif masyarakat. Untuk itu, Norsan pun berharap Perda tersebut dapat memperlancar aktivitas masyarakat Kalbar seperti biasanya, sebelum Pandemi COVID-19.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kalbar dan masyarakat diharapkan dapat melakukan new normal terhadap COVID-19 dalam berbagai aktivitas masyarakat,” harapnya, sembari membacakan sambutan Gubernur.
Mengakhiri sambutannya, Wagub Ria Norsan juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera menjalankan Perda tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan telah disetujuinya Raperda ini.
“Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” tutupnya.
Menanggapi disahkannya tiga Perda oleh Pansus DPRD Kalbar, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur meminta Gubernur agar segera mengundangkan dalam lembaran daerah.
Setelah selesai, Prabasa berharap ketiga Perda itu langsung disosialisasikan kepada masyarakat agar segera bisa diimplementasikan oleh mereka.
“Tinggal gubernur membuat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” ujarnya.