Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Disahkan DPRD Kalbar, Perda New Normal COVID-19 Diharapkan Lancarkan Aktivitas Masyarakat
  • Lokal
  • News

Disahkan DPRD Kalbar, Perda New Normal COVID-19 Diharapkan Lancarkan Aktivitas Masyarakat

Editor PI 28/03/2023
New Normal Pontianak

Aktivitas masyarakat di Pasar Flamboyan Pontianak. (Dok. Ngadri)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalbar mengesahkan tiga Perda dalam rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (27/3/2023). Ketiga Perda tersebut diantaranya tentang Adaptasi kebiasaan baru (New Normal) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Perubahan atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dan Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Kepala Perangkat Daerah Kalbar dan Para Anggota DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Kerja Pansus DPRD Kalbar yang mampu mengesahkan tiga Perda itu mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalbar. Terhadap Perda New Normal, Wagub Ria Norsan menegaskan bahwa bahwa Pengendalian dan pencegahan COVID-19 memerlukan upaya terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.

Menurutnya, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi melibatkan peran aktif masyarakat. Untuk itu, Norsan pun berharap Perda tersebut dapat memperlancar aktivitas masyarakat Kalbar seperti biasanya, sebelum Pandemi COVID-19.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kalbar dan masyarakat diharapkan dapat melakukan new normal terhadap COVID-19 dalam berbagai aktivitas masyarakat,” harapnya, sembari membacakan sambutan Gubernur.

Mengakhiri sambutannya, Wagub Ria Norsan juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera menjalankan Perda tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan telah disetujuinya Raperda ini.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” tutupnya. 

Menanggapi disahkannya tiga Perda oleh Pansus DPRD Kalbar, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur meminta Gubernur agar segera mengundangkan dalam lembaran daerah.

Setelah selesai, Prabasa berharap ketiga Perda itu langsung disosialisasikan kepada masyarakat agar segera bisa diimplementasikan oleh mereka.

“Tinggal gubernur membuat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” ujarnya.

Tags: DPRD Kalbar Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Presiden Tegaskan Arahan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat Pemerintah
Next: Wali Kota Edi: RKPD 2024 Fokus Penguatan Ekonomi dan Kondusivitas Pemilu

Related Stories

b97ac27a-7ac1-4f64-a647-022652c7297f
  • Lokal
  • News

Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman

Editor PI 18/04/2026
0291cb3a-6c37-4e0c-8712-01cd890f22e2
  • Lokal
  • News

Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026

Editor PI 18/04/2026
13d9d767-e766-49e2-bb4c-77595296515d
  • Lokal
  • News

Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman 18/04/2026
  • Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026 18/04/2026
  • Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek 18/04/2026
  • Pelaku Penipuan COD HP di Pontianak Utara Akhirnya Ditangkap 18/04/2026
  • Helikopter PK-CFX Tak Dilengkapi Black Box, KNKT Akan Kirim Data Recorder Mesin ke Perancis 18/04/2026
  • Tragedi Heli PK-CFX Jatuh di Sekadau, DPRD Kalbar Minta Penyebab Diusut Tuntas 18/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

b97ac27a-7ac1-4f64-a647-022652c7297f
  • Lokal
  • News

Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman

Editor PI 18/04/2026
0291cb3a-6c37-4e0c-8712-01cd890f22e2
  • Lokal
  • News

Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026

Editor PI 18/04/2026
13d9d767-e766-49e2-bb4c-77595296515d
  • Lokal
  • News

Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek

Editor PI 18/04/2026
5c20cfc6-3b15-4198-97ac-fe819499ddc0
  • Lokal
  • News

Pelaku Penipuan COD HP di Pontianak Utara Akhirnya Ditangkap

Editor PI 18/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.