Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Rekonstruksi Pembunuhan Ojek Online Maxim: Tersangka Rencanakan Aksi Keji dan Siapkan Pisau
  • Lokal
  • News

Rekonstruksi Pembunuhan Ojek Online Maxim: Tersangka Rencanakan Aksi Keji dan Siapkan Pisau

Editor PI 01/04/2023
IMG-20230401-WA0013

Rekonstruksi Pembunuhan Ojek Online Maxim: Tersangka Rencanakan Aksi Keji dan Siapkan Pisau

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3). Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa motor milik korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Wira juga menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas.

Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

“Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,” kata Wira.

Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” tegas Wira.

Mertua korban, Yosi, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Dia sangat kehilangan sosok menantunya yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

“Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Dan saya berterimakasih kepada pihak kepolisian polres kubu raya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dengan cepat,” pungkas Yosi. (RS)

Tags: Kalbar Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Lismaryani Sutarmidji Bersama Rumah Zakat Kalbar Belanjakan Anak Yatim Piatu Baju Lebaran
Next: Gubernur Sutarmidji : Selamat Datang Bapak Kapolda Di Bumi Khatulistiwa

Related Stories

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026

Berita Terbaru

  • Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata 06/06/2026
  • Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas 06/06/2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah 06/06/2026
  • Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan 06/06/2026
  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d4ffcfc4-6de6-4681-8a60-074bcadd8eff
  • Lokal
  • News

Singkawang Tuan Rumah FORPROV II Kalbar 2026, Siap Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Editor PI 06/06/2026
IMG_6994
  • Lokal
  • News

Viral Oknum Polantas di Pontianak Diduga Pungli, Kapolresta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

Editor PI 06/06/2026
a46d4294-fcb6-4006-9cfe-0bb89aab5fae
  • Lokal
  • News

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Ajak Warga Tanam Satu Pohon di Rumah

Editor PI 06/06/2026
771368a7-aa81-428c-8cc4-deec00f0cb28
  • Lokal
  • News

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Bahaya Benang Gelasan

Editor PI 06/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.