PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, terdapat 1.900 pekerja Indonesia yang pulang dalam keadaan meninggal dunia akibat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Data tersebut berdasarkan laporan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, kepada Presiden Jokowi.
“Tadi Pak Benny Ramdhani melapor ke presiden, pada 1 tahun saja mayat yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 orang lebih. Khusus di NTT sampai dengan bulan Mei itu, sejak Januari sampai Mei saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” ungkapnya dalam siaran kanal YouTube Setkab RI usai mengikuti rapat dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa (30/5).
Untuk itu, Presiden pun meminta jajarannya untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas TPPO.
“Presiden tadi menyatakan, melakukan restrukturisasi satgas tim Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” tuturnya.
Sebagai upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, Presiden menekankan agar aparat pemerintah tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini.
“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan bahwa pihaknya dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekitar 94 ribu orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah maupun Asia. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal PMI.
“Alarm praktik TPPO ini sebetulnya sudah diingatkan oleh World Bank, tahun 2017 merilis bahwa ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri padahal yang tercatat resmi di SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) itu kurang lebih hanya 4,7 juta. Jadi asumsinya adalah ada 4,3 juta mereka orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprocedural dan diyakini oleh sindikat penempatan ilegal,” terangnya. (yd)