PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai berita bahwa Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih proses lidik,” ungkap Asep kepada Suara.com, seperti dikutip PI, Rabu (14/6/2023).
Asep mengakui bahwa dia belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai kasus yang menjerat Mentan tersebut.
“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” tuturnya.
Sementara itu, sumber internal KPK yang dikutip oleh Suara.com menyebutkan bahwa lembaga anti korupsi tersebut telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri yang masih aktif.
“Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” ujar sumber tersebut.
Namun, sumber tersebut menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) belum dikeluarkan.
“Sprindiknya sih belum terbit,” pungkas dia.
Kabar mengenai dugaan penetapan Mentan sebagai tersangka diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada hari Rabu, 14 Juni 2023.
“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut, seperti dimuat dalam Surara.com.
Disebutkan pula bahwa Mentan dijerat dengan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
“Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. ‘ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,’ bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,” lanjut akun @pedeoproject.
Selain itu, Mentan diduga terlibat dalam kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Sebelumnya, tindakan pidana korupsi dari partai NasDem juga pernah terkuak lewat penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.
Pihak Kejagung telah menetapkan Sekjen Partai NasDem itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. (yd)