Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – DPRD Kalimantan Barat menegaskan agar usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir tidak terhambat persoalan administrasi, lemahnya koordinasi, serta belum solidnya dukungan pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, saat melakukan monitoring pembentukan DOB Kabupaten Sambas Pesisir di Kantor Bupati Sambas, Rabu (15/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Komisi I DPRD Kalbar menekankan pentingnya mengawal proses pemekaran agar tidak terhenti di tengah jalan. Monitoring dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan yang masih menjadi kendala dalam pengajuan usulan pemekaran.
Prabasa menegaskan bahwa pembentukan DOB tidak sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan menyangkut harapan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan, khususnya di kawasan pesisir.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Kalbar, Ishak Ali Al Muthahar. Ia meminta agar seluruh kekurangan, baik administratif maupun teknis, dapat dibuka secara transparan.
Menurutnya, jika usulan pemekaran sebelumnya telah sampai ke tingkat kementerian, maka fokus saat ini adalah melengkapi syarat yang masih kurang, bukan mengulang proses dari awal.
Ishak juga menyoroti lambannya proses pemekaran di Sambas dibandingkan daerah lain. Ia menegaskan agar Sambas tidak diperlakukan berbeda dalam agenda penataan wilayah dan pembangunan daerah.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menghitung kemampuan fiskal daerah induk. Hal ini agar daerah hasil pemekaran nantinya tidak menghadapi persoalan baru sejak awal berdiri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan DOB tidak bisa hanya dibebankan kepada panitia. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah daerah, mulai dari pemerintah kabupaten, DPRD, hingga aparat kecamatan dan desa.
Ia mencontohkan daerah lain yang dinilai lebih siap karena seluruh elemen bergerak bersama. Menurutnya, model tersebut perlu diterapkan agar usulan DOB memiliki kekuatan baik secara administratif maupun politik saat diajukan ke pemerintah pusat.
Rasmidi juga mengingatkan bahwa usulan DOB Sambas Pesisir dan Sambas Utara telah bergulir sejak 2016. Namun, data lama perlu diperbarui karena kondisi daerah telah mengalami banyak perubahan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalbar berencana mengundang Biro Pemerintahan untuk memaparkan perkembangan terbaru sekaligus memberikan arahan teknis terkait langkah yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.
DPRD Kalbar menegaskan dukungan terhadap pembentukan DOB tetap ada. Namun, realisasinya sangat bergantung pada kelengkapan administrasi, pembaruan data, kejelasan kemampuan fiskal, serta komitmen penuh dari seluruh unsur pemerintah daerah di Kabupaten Sambas.
