PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten dan kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan penguatan peran pemerintah daerah penting dilakukan agar pengawasan terhadap perusahaan dan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Bahasan, aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini banyak ditopang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan melakukan pengawasan karena sebagian besar kewenangan berada di tingkat provinsi.
Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha yang awalnya berskala kecil kini telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Meski demikian, tidak seluruh perusahaan tersebut terdata dengan baik di pemerintah daerah.
“Kami sering menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan. Namun ketika ingin melakukan pengawasan, kewenangan yang kami miliki sangat terbatas,” katanya.
Bahasan menilai pemerintah kabupaten dan kota seharusnya diberi ruang lebih besar untuk menjalankan fungsi pengawasan karena lebih dekat dengan kondisi lapangan dan lebih mudah menjangkau masyarakat maupun perusahaan.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan aturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja sementara yang selama ini masih sering menimbulkan persoalan.
Menurutnya, pemerintah daerah kerap menerima aduan terkait status hubungan kerja dan hak-hak pekerja yang membutuhkan mediasi serta kepastian hukum.
Tak hanya itu, Bahasan juga berharap regulasi baru dapat memperjelas pengaturan mengenai pekerja rumah tangga sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
