Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah
  • Lokal
  • News

Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

Editor PI 03/06/2026
92146f00-9bc0-401e-859d-d4a01621b25a

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten dan kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan penguatan peran pemerintah daerah penting dilakukan agar pengawasan terhadap perusahaan dan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Menurut Bahasan, aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini banyak ditopang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan melakukan pengawasan karena sebagian besar kewenangan berada di tingkat provinsi.

Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha yang awalnya berskala kecil kini telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Meski demikian, tidak seluruh perusahaan tersebut terdata dengan baik di pemerintah daerah.

“Kami sering menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan. Namun ketika ingin melakukan pengawasan, kewenangan yang kami miliki sangat terbatas,” katanya.

Bahasan menilai pemerintah kabupaten dan kota seharusnya diberi ruang lebih besar untuk menjalankan fungsi pengawasan karena lebih dekat dengan kondisi lapangan dan lebih mudah menjangkau masyarakat maupun perusahaan.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan aturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja sementara yang selama ini masih sering menimbulkan persoalan.

Menurutnya, pemerintah daerah kerap menerima aduan terkait status hubungan kerja dan hak-hak pekerja yang membutuhkan mediasi serta kepastian hukum.

Tak hanya itu, Bahasan juga berharap regulasi baru dapat memperjelas pengaturan mengenai pekerja rumah tangga sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Tags: ketenagakerjaan Pemkot Pontianak

Continue Reading

Previous: Nilai Tukar Dolar Naik, Wagub Kalbar Minta Pusat Jaga Stabilitas Ekonomi
Next: Pencurian Makin Marak di Pontianak, Edi Kamtono Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Related Stories

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026

Berita Terbaru

  • Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti 09/06/2026
  • Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK 09/06/2026
  • Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026 09/06/2026
  • Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu 09/06/2026
  • BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran 09/06/2026
  • Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026 09/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026
IMG_7403
  • Lokal
  • News

Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu

Editor PI 09/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.