PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh sejumlah petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Pungutan-pungutan liar tersebut diduga didapatkan dari para tahanan kasus korupsi. Dalam jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewas menemukan pungutan liar mencapai Rp4 Miliar mengalir ke petugas Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan bahwa puluhan pegawai Rutan KPK diduga terlibat pungli tersebut.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK,” ujar Haris seperti dikutip dari CNN, Selasa (20/6/23).
Namun begitu, Haris masih enggan untuk mengungkapkan lebih rinci terkait dugaan kasus pungli tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa Dewas KPK telah melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola Rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK,” katanya.
Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.
“Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” ujar Asep.
Dirinya memastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum dalam kasus pungli tersebut.