PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – KPU RI mengungkapkan faktor penyebab 9.000 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS) saat tahapan verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. KPU mengatakan banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran waktu pendaftaran terbatas.
“Ini bukan fenomena baru, ya bukan fenomena baru. Karena kemarin pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/6/2023), dikutip detiknews.
Idham menyebut cuti bersama yang panjang menjadi salah satu faktor karena jarak waktunya berdekatan dengan mulainya pendaftaran bacaleg.
“Ya karena Hari Raya Idul Fitri, yang cukup lama, mulai tanggal 19 April sampai dengan 26 April. Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023,” sambungnya.
Selain hal itu, kata Idham, polemik gugatan sistem pemilu pun menjadi salah satu faktor lainnya. Bahkan, dia menuturkan KPU menemukan ada bacaleg yang menggunakan dokumen pencalonan 2018.
“Juga dipengaruhi oleh isu polemik ya sistem pemilu, yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022,” jelasnya.
“Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018,” sambungnya.
Idham menjelaskan fenomena banyaknya bacaleg belum memenuhi syarat tidak hanya terjadi di KPU pusat saja. Namun, dia menyebut hal itu juga terjadi di KPU daerah.
“Hal yang sama (banyak bacaleg BMS). Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan. Misalnya, KPU-KPU di daerah itu sudah merilis data itu juga. Sama, sama, setelah saya tanya ke rekan-rekan itu sama, fenomena ini sama,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI 2024. Dari total 10.323 calon hanya 10,19 persen atau 1.063 yang lolos atau memenuhi syarat.
“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Idham mencatat ada 9 ribu bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada juga bacaleg yang berdata ganda.
“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada 300 bacaleg DPR RO yang ganda,” ujarnya. (rs)