PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat telah menetapkan pemberhentian Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Kamis (27/7/2023). Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 5 September 2023.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan dihadiri oleh 36 anggota dewan. Terkait PJ Gubernur, Kebing mengatakan pihaknya akan menyurati pimpinan fraksi untuk mengusulkan tiga nama calon PJ Gubernur Kalbar.
“Setelah ini kita surati. Jika oposisi lebih dari tiga, pimpinan fraksi dan pimpinan cari solusi untuk mendapatkan tiga nama. Terkait mekanisme pemilihan akan disepakati pimpinan dan fraksi,” katanya.
Kebing mengungkapkan bahwa masa jabatan Sutarmidji-Norsan tersisa 40 hari lagi, berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Penetapan masa akhir jabatan Sutarmidji-Norsan itu ditetapkan dalam Pengumuman Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 100.1.4.2/170/DPRD-B. Ketetapan tersebut juga sudah ditandatangani bersama dalam Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan 2018-2023.
Rapat paripurna kemarintak dihadiri oleh Sutarmidji-Norsan. Keduanya sedang dalam perjalanan dinas, namun pewakilan pemprov diwakili oleh Sekda Kalbar Harisson.