PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria bernama Robert Herry Son (22), Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih.
“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/8/23).
Menurut pengakuan tersangka, pemasangan bendera Merah Putih di leher anjing tersebut terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023, di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujar Firman Fadhilah.
Namun, tindakan tersebut membuat sejumlah saksi yang ada di lokasi merasa tidak nyaman. Selanjutnya mereka melaporkan insiden ini kepada Kantor Polsek Pinggir untuk tindakan lebih lanjut.
Pada Jumat, (11/8/23), tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Diketahui, Robert Herry Son, telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.
“Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” katanya.
Sementara itu, Hotman Paris, turut buka suara mengenai kasus ini melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Hotman Paris menanyakan tentang unsur pidana dalam kasus ini.
“Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing. Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,” kata Hotman dalam video yang diunggah di akun @hotmanparisofficial.
“Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?” tanya Hotman Paris. (ad)