PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan judi daring (online).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyatakan bahwa keduanya telah mempublikasikan tautan ke situs judi daring melalui unggahan cerita di akun Instagram pribadi masing-masing.
Menurut Budi Sartono, para tersangk adiduga telah berperan dalam mempromosikan situs judi daring. Dony mempublikasikan tautan ke situs judi bernama Aston138 melalui story di akun Instagramnya dengan nama pengguna @den.suu. Sementara itu, Areta diduga mempromosikan tiga situs judi daring sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram dengan nama pengguna @aretaaaw.
“Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” kata Budi Sartono di Bandung, Rabu.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik mengungkap bahwa keduanya awalnya dihubungi oleh admin situs judi daring melalui pesan langsung di Instagram (DM) untuk ikut serta dalam kampanye promosi. Setelah itu, percakapan dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
Terbuai oleh tawaran yang diajukan admin, Areta dan Deni kemudian mempublikasikan tautan ke situs judi daring tersebut di dalam cerita (story) Instagram mereka masing-masing. Tautan tersebut, saat diklik oleh pengikut Instagram mereka, akan mengarahkan langsung ke situs judi daring yang dimaksud.
“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi,” kata dia.
Dari kegiatan promosi ini, polisi menyimpulkan bahwa kedua selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi daring selama satu tahun. Hasilnya, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, bergantung pada jumlah orang yang mengklik tautan situs judi daring tersebut.
Kapolrestabes Bandung juga mengungkapkan bahwa para pelaku akan mendapatkan persentase dari pendapatan yang diperoleh, tidak peduli apakah para pemain menang atau kalah dalam perjudian tersebut.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengidentifikasi identitas admin dan bandar situs judi daring yang memanfaatkan jasa promosi dari kedua selebgram tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan rekening bank. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat menghadapi ancaman pidana penjara selama enam tahun.