Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu Asal Malaysia
  • Lokal
  • News

Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu Asal Malaysia

Editor PI 10/09/2023
pelaku

Pelaku penyelundupan 2,1 Kilogram sabu asal Malaysia. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak. Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Diresnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun”, pungkas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda. (rs)

Tags: Kalbar Kriminal Polda Kalbar Pontianak Sambas

Continue Reading

Previous: Cicipi Durian Jemongko di Jalan Letkol Sugiono, Begini Testimoni Edi Kamtono
Next: Pemprov Soroti dan Apresiasi Prestasi Kubu Raya Era Muda Mahendrawan saat HUT ke-16 2023

Related Stories

5ca12a32-539e-4811-9b72-1e667afd6bdc
  • Lokal
  • News

4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas

Editor PI 18/08/2026
f70226f0-f277-4b4f-b3cc-a42a76015b63
  • Lokal
  • News

Fenomena Bendera Borneo Raya, Zulfydar: Pemerintah Pusat Harus Lebih Perhatikan Daerah

Editor PI 18/08/2026
f747e023-d4be-4bbb-b80a-68bed381bfa5
  • Lokal
  • News

163 WBP Bebas di HUT RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Kasih Modal Usaha Rp5 Juta

Editor PI 18/08/2026

Berita Terbaru

  • 4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas 18/08/2026
  • Fenomena Bendera Borneo Raya, Zulfydar: Pemerintah Pusat Harus Lebih Perhatikan Daerah 18/08/2026
  • 163 WBP Bebas di HUT RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Kasih Modal Usaha Rp5 Juta 18/08/2026
  • Semarak HUT Ke-81 RI, LPM Gelar ‘Serdam Pesta Rakyat’ Hadirkan Panjat Pinang Belasan Meter 18/08/2026
  • HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan 17/08/2026
  • HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi 17/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5ca12a32-539e-4811-9b72-1e667afd6bdc
  • Lokal
  • News

4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas

Editor PI 18/08/2026
f70226f0-f277-4b4f-b3cc-a42a76015b63
  • Lokal
  • News

Fenomena Bendera Borneo Raya, Zulfydar: Pemerintah Pusat Harus Lebih Perhatikan Daerah

Editor PI 18/08/2026
f747e023-d4be-4bbb-b80a-68bed381bfa5
  • Lokal
  • News

163 WBP Bebas di HUT RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Kasih Modal Usaha Rp5 Juta

Editor PI 18/08/2026
IMG_5610
  • Lokal
  • News

Semarak HUT Ke-81 RI, LPM Gelar ‘Serdam Pesta Rakyat’ Hadirkan Panjat Pinang Belasan Meter

Editor PI 18/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.