PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – PT Aneka Tambang Tbk (PT. Antam Tbk) kembali harus merasakan pahitnya kekalahan dalam kasus hukum melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Kali ini, kekalahan tersebut terjadi di tingkat Peninjauan Kembali (PK), yang menegaskan putusan kasasi sebelumnya yang menguntungkan Budi Said.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka putusan kasasi yang menguntungkan Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa PT Antam Tbk harus membayar 1,1 ton emas atau uang setara senilai Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Kasus ini berawal saat Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Antam pada tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya, Budi Said hanya menerima 5.935 kilogram emas.
Merasa dirugikan, Budi Said memutuskan untuk menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Antam Tbk.
Awalnya, Budi Said berhasil meraih kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, PT Antam Tbk kemudian mengajukan banding, dan Budi Said kalah dalam tingkat banding. Akhirnya, Budi Said mengajukan kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh MA. (ad)