Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, pemerintah Kota Pontianak melalui forum lalu lintas akan membentuk tim terkait tingginya kasus laka lantas di Kecamatan Pontianak Utara.
Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas, kepada pelanggar sesuai Perwa Nomor 48 Tahun 2016.
“Mobil trailer juga kita minta untuk memasang lampu isyarat dengan rambu khusus, sehingga pengendara lain bisa berhati-hati,” ucapnya usai rapat koordinasi dengan Forum Lalu Lintas Kota Pontianak di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
Ia menambahkan, tim tersebut akan melakukan evaluasi setiap satu bulan agar kendala dan dampak yang dihadapi di lapangan bisa diketahui secara cepat.
Pemerintah Kota Pontianak, juga meminta agar ada rambu yang menunjukkan peti kemas kosong atau berisi.
“Sehingga lalu lintas peti kemas kosong nantinya bisa dialihkan untuk melewati Jalan Budi Utomo. Kebijakan tersebut akan direalisasikan secepatnya di lapangan. Sebagai tindak lanjut maraknya kecelakaan lalu lintas secara jangka pendek” katanya.
Bahasan mengatakan, Jalan Khatulistiwa dan Gusti Situt Mahmud merupakan jalan nasional, sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Bahasan mengungkapkan, berdasarkan rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mematuhi Perwa Nomor 48 Tahun 2016.
Langkah sosialisasi juga akan selalu diberikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap lalu lintas mobil trailer di Kecamatan Pontianak Utara.
Dikatakannya untuk tingkat kesadaran masyarakat hingga saat ini masih belum signifikan. Hal tersebut mungkin disebabkan karena diperlukan penataan Jalan Khatulistiwa dan Gusti Situt Mahmud. Karena kesadaran masyarakat harus didukung dengan penataan infrastruktur yang baik.
“Misal di Jalan Khatulistiwa dan Gusti Situt Mahmud dibuat dua jalur atau diperlebar dengan trotoar yang layak, saya yakin masyarakat akan terpatuh sendiri dengan situasi dan kondisi infrastruktur yang ada,” jelas Bahasan.
Bahasan menyebutkan, semua pihak berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan menerapkan disiplin berlalu lintas bagi pelaku usaha, terutama trailer dan kendaraan berat lainnya.
“Kalau dalam evaluasi satu bulan dari tim tidak komitmen maka akan saya ekspos ke media,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan untuk mengatasi masalah laju lalulintas mobil trailer di Kota Pontianak telah ada aturan yang mengatur yakni Perwa Nomor 48 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, diatur untuk kendaraan kontainer 20 feet beroperasi pada pukul 08.00 hingga 16.00 wib.
“Dikarenakan sekitar pukul 16.00 wib lalu lintas padat karena masyarakat pulang sekolah dan kantor,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi.
Ia menambahkan, untuk kendaraan kontainer 40 feet diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Meskipun demikian dilapangan tetap ada yang masih melanggar aturan. Jika ditemukan petugas maka akan dilakukan penilangan.
Selain itu dijelaskannya berdasarkan fakta dilapangan banyak truk yang tidak mau dilakukan penimbangan. Sehingga mengakibatkan antrian panjang kendaraan di Kecamatan Pontianak Utara.
“Itu yang kita larang agar mereka tidak membuat kemacetan lalu lintas di sekitar Kecamatan Pontianak Utara,” tutupnya.