PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan bahwa lebih dari 2.500 orang di Pontianak menjadi pecandu aktif narkoba.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Sumirat menjelaskan bahwa terdapat sekitar 16.000 pecandu aktif narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Terkait hal itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pentingnya kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencegah peredaran dan penggunaan narkoba.
“Pencegahan menjadi salah satu kunci pemberantasan narkoba,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, BNN Kota Pontianak bekerja sama erat dengan Pemerintah Kota Pontianak. Mereka terus berkoordinasi untuk membersihkan kota dari barang-barang yang mengancam kedaulatan negara.
“Di Indonesia, narkoba menjadi satu di antara empat hal yang mengancam kedaulatan negara. Kondisi geografis Pontianak memungkinkan untuk jadi jalur transit transaksi pengguna dengan pengedar narkoba,” katanya.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum dalam upaya pemberantasan narkoba. Meskipun banyak upaya telah dilakukan, pihak berwenang mengakui bahwa masih banyak jenis narkoba baru yang mengintai generasi muda. Oleh karena itu, upaya untuk mencanangkan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) terus ditingkatkan.
“Narkoba jika terus dibiarkan bisa merusak sendi-sendi kehidupan,” katanya. (ad)