PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Hasil penyelidikan terbaru mengungkapkan bahwa 12 unit senjata api yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dikonfirmasi sebagai senjata legal. Berikut keterangan polisi terkait senjata di rumah Yasin Limpo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan temuan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Menurut Brigjen Djuhandhani, hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menunjukkan bahwa seluruh senjata yang ditemukan di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan. Bahkan, beberapa dari 12 senjata tersebut memiliki status hibah, yang didukung oleh bukti yang sah.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” katanya.
Meskipun senjata-senjata ini tercatat atas nama SYL, pengungkapan ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api oleh SYL. Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menerima laporan polisi resmi dari KPK.
Sebagai informasi, saat ini senjata-senjata dari rumah SYL masih tetap berada di bawah kendali KPK.
Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa senjata-senjata yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk keperluan olahraga atau hobi.
“Iya untuk olahraga bukan untuk perlindungan diri,” katanya. ( ad)