PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah mengumumkan rencananya untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.
Keputusan ini diambil oleh Boyamin setelah ia menilai bahwa tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Firli merupakan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara negara, khususnya oleh insan KPK.
“Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online.” kata Boyamin di Jakarta, Sabtu.
Boyamin menekankan pentingnya KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan penyelenggara negara lainnya untuk mematuhi kewajiban melaporkan LHKPN mereka. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pimpinan KPK dan seluruh anggota KPK harus tunduk pada aturan dan tertib dalam melaporkan LHKPN mereka.
“Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan dengan melaporkan semua harta mereka dan perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan sebagai keteladanan, dan pada posisi inilah dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh,” tambah Boyamin.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam rangka kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Polisi mengungkapkan bahwa rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji, yang juga dikenal dengan nama Alex Tirta, atas nama pemilik rumah yang bernama E.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Alex Tirta telah menyewa rumah tersebut dengan biaya sekitar Rp650 juta per tahun. Atas temuan ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
Alex Tirta kemudian menjelaskan, “Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu saja yang bisa saya sampaikan.”