PONTIANAK INFORMASI, KETAPANG – Seorang tahanan Lapas Kelas II B Ketapang berinisial AUR alias U berhasil mencatatkan namanya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Nama AUR yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini secara resmi turut tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang pada tanggal 4 November 2023 lalu. Padahal, AUR sendiri telah mendekam di Lapas sejak tanggal 25 Mei 2023 karena tersangkut kasus tindak pidana pertambangan.
AUR dinilai memenuhi syarat menjadi Caleg di Dapil 5, meliputi Kecamatan Marau, Manis Mata, dan Kecamatan Air Upas.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Kalbar, Sugiarto, memberikan klarifikasi terkait status hukum AUR. Menurutnya, AUR masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang dan belum mendapatkan putusan inkrah karena masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
“Statusnya masih tahanan, belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding,” ujar Sugiarto seperti dilansir dari kalbar.suara.com pada Kamis (16/11/2023).
Sementara itu, Ketua DPC PKB Ketapang, Fathol Bari, mengungkapkan bahwa AUR telah mendaftar sebagai anggota PKB sebelum terjerat masalah hukum. Saat proses verifikasi oleh KPU Ketapang, AUR dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhasil lolos sebagai DCT.
Fathol Bari menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait masalah ini diserahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sepenuhnya DPC PKB menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu. Selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kita terima,” kata Fathol Bari. (ad)