PONTIANAK INFORMASI, SANGGAU – Polres Sanggau berhasil menangkap BS (32) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Y Jior, seorang sopir dump truk di Jalan PTPN 13, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Berikut adalah 7 fakta terkait kasus ini:
- Pelaporan Warga dan Penemuan Korban
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan ke Polres Sanggau pada Jumat (1/12/2023) usai menemukan dump truk bersimbah darah. Anggota Polsek Kembayan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengikuti tetesan darah, tim polisi menemukan Y Jior tergeletak di kebun sawit dengan kondisi penuh luka. Sayangnya, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah dalam konferensi pers di Mapolres Sanggau.
- Kronologi Penangkapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi petunjuk bagi tim untuk menangkap pelaku. Saat itu, Warga mendapati sosok terduga pelaku menaiki bus menuju kota Sanggau.
Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan BS di kontrakannya di Jalan Juanda, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
- Motif Pembunuhan
Tersangka mengakui bahwa motif pembunuhan ini terkait terlilit hutang dan niat untuk melakukan perampokan. BS menggunakan pisau buatan sendiri dari bahan mata gergaji mebel. Pisau tersebut, dengan ukuran 17 cm x 4 cm, digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan uang.
- Kronologi Perampokan
Pada hari kejadian, tersangka sedang mendongkrak mobil di bengkel. Korban yang lewat dengan dump truknya mengklakson untuk menyapa. Tersangka yang melihat korban membawa buah tandan pun langsung berniat melakukan perampokan.
“Dari situ timbul niat tersangka untuk merampok uang, karena saat itu korban membawa buah sawit ke Pabrik TBS kembayan karena setelah timbang biasanya pasti bawa uang,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra.
- Perlawanan dan Pembunuhan
Tersangka pun menyusul korban dan berpura-pura meminta bantuan menderek mobilnya.
“Modusnya tersangka menggelabui korban dengan mengatakan bahwa mobil lansir sawit tersangka mogok agar korban mau menolong untuk menarik mobil tersebut dan tersangka bisa merampas uang yang dibawa oleh korban dari hasilpenjualan buah sawit di pabrik,” katanya.
Saat korban dan tersangka berada di mobil, tersangka menusuk korban di berbagai bagian tubuhnya. Korban berusaha melawan, namun tersangka terus menyerang.
“Tersangka menusuk korban di bagian kepala, mulut,dada, di bawah ketiak, lengan, kemudian korban berusaha untuk lari dan di kejar oleh tersangka namun tersangka tersandung sebanyak dua kali hingga tidak berhasil mengejar korban, sehingga tersangka kembali ke mobil truck untuk mengambil uang yang berada di dasboard mobil kemudian kabur kedalam kebun masyarakat selanjutnya sampai ke rumah kontrakan tersangka,” kata Indrawan.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum, korban diketahui tewas karena kehabisan darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun. (ad)