PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Dua penghargaan sekaligus diraih Pemkot Pontianak dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni Nilai Sistem Merit meraih skor 331,5 dengan predikat Sangat Baik dan Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan nilai 83,7 atau kategori Baik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi pada gelaran Anugerah Meritokrasi 2023 di Yogyakarta belum lama ini.
Mulyadi menerangkan, penghargaan sistem merit ini dianugerahkan karena keberhasilan dalam penerapan manajemen ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik.
“Pemkot Pontianak memperoleh nilai sangat baik dengan skor nilai 331,5. Alhamdulillah tahun ini nilainya meningkat kalau dibandingkan tahun lalu,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, sistem merit ini diberikan karena Pemkot Pontianak sudah sangat baik dari sisi pemetaan kepegawaian, baik dari pengembangan karir, pengadaan pegawai, perencanaan kebutuhan, termasuk promosi jabatan dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghasilan dan disiplin, perlindungan pelayanan, sistem informasi dan lainnya.
“Sehingga kita terus berupaya memberikan penguatan-penguatan kepada ASN Kota Pontianak sehingga dalam pemetaan jabatan dan bimbingan karir itu akan dapat dengan mudah terpetakan,” kata Sekda Mulyadi.
Pihaknya juga telah menerapkan asesmen kepada seluruh ASN, termasuk melakukan coaching berupa pembimbingan kepada para pegawai. Hasil tersebut dikelompokkan dan dievaluasi untuk diperbaiki.
“Ke depan pengangkatan seseorang dalam jabatan yang lebih tinggi dengan berpedoman pada hasil asesmen, hasil talent pool-nya, dan itu semua sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Selain penghargaan penerapan sistem merit, penghargaan lainnya adalah Indeks Kualitas Pengisian JPT dengan memperoleh nilai baik. Untuk pengisian JPT, pihaknya sudah melakukan transparansi dalam penerimaan, baik itu melalui open bidding atau job fit dilakukan secara terbuka. Mulai dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah dan wawancara. Tahapan-tahapan itu selalu dilaporkan secara transparan.
“Silakan mereka yang memenuhi syarat untuk mengikutinya dan akan dinilai oleh tim yang meliputi dari pemerintah provinsi, akademisi dan dari Pemkot Pontianak,” tuturnya.
Mulyadi berharap ASN di lingkup Pemkot Pontianak terus berupaya mengembangkan kompetensi dirinya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak juga harus membuat pemetaan pengembangan kompetensi karena dengan sistem merit ini setiap ASN sudah harus dipetakan.
“Kita berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dan pengisian JPT di lingkungan Pemkot Pontianak,” pungkasnya.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sedangkan Indeks Kualitas Pengisian JPT merupakan bentuk apresiasi KASN kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi baik melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi. (ap)