Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 1 Warga Rohingya Ditangkap Terkait Penyeludupan Manusia di Aceh
  • Nasional
  • News

1 Warga Rohingya Ditangkap Terkait Penyeludupan Manusia di Aceh

Editor PI 18/12/2023
rohingnya

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia yang melibatkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin atau MA. Tersangka, berusia 35 tahun dan berasal dari Myanmar, adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum di Cox’s Bazar, Bangladesh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa MA merupakan salah satu dari 137 warga etnis Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12). Rombongan pencari suaka ini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Setelah mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa telepon genggam milik kedua tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Fahmi seperti dikutip dari Antara, Senin.

Polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya terkait kasus ini. MA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

MA mengaku bahwa dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga etnis Rohingya agar pergi meninggalkan kamp penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh, dengan syarat membayar sejumlah uang. Tersangka juga bertugas sebagai pengemudi kapal, dibantu oleh saksi AH dan HB. Uang yang dikenakan kepada setiap warga Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju Indonesia berkisar antara 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.

Fahmi menambahkan bahwa peran MA sebagai pembawa kapal atau kapten kapal serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal menuju Indonesia. Semua pembayaran dari warga diserahkan kepada MA.

Polisi masih mendalami peran AH dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, serta dua unit telepon genggam milik MA dan AH. (ad)

Tags: Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota Singkawang
Next: Manfaatkan Lahan Gambut, BUMRW 33 Sukses Kembangkan Pertanian

Related Stories

5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026
37b46167-508d-4593-a32d-eb39f2341637
  • Lokal
  • News

Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan

Editor PI 28/04/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana 28/04/2026
  • YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km 28/04/2026
  • Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan 28/04/2026
  • Pasar Kapuas Indah Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif, Kuliner dan Tempat Nongkrong Kekinian 28/04/2026
  • Masuk ke Kebun Warga, Orangutan di Kayong Utara Ditranslokasi ke TN Gunung Palung 28/04/2026
  • DPW BM PAN Kalbar Laporkan Akun Penyebar Hoaks soal Zulkifli Hasan ke Polda 27/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5fbca614-1613-4f50-9e6e-89d436632748
  • Lokal
  • News

Sekda Amirullah: Blokir NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak di Pontianak Masih Wacana

Editor PI 28/04/2026
4052398f-32c4-481d-9b1b-8988853eab7d
  • Lokal
  • News

YNCI Regional Kalbar Gelar Touring Lintas 3 Negara Tempuh 3.400km

Editor PI 28/04/2026
37b46167-508d-4593-a32d-eb39f2341637
  • Lokal
  • News

Mendiktisaintek Tinjau UTBK-SNBT di Untan, Pastikan Minim Kecurangan

Editor PI 28/04/2026
10ffd93d-8743-479f-a5ea-debf994b0848
  • Lokal
  • News

Pasar Kapuas Indah Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif, Kuliner dan Tempat Nongkrong Kekinian

Editor PI 28/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.