PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi pemilih yang namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka seharusnya mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, apakah pemilih yang belum menerima undangan tersebut tetap bisa memberikan suaranya?
Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, jawabannya adalah ya. Asalkan nama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka dapat tetap memilih. Untuk mengecek TPS yang dimaksud, pemilih dapat menggunakan layanan cek DPT online di situs cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui TPS tempat mereka dapat mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Betty seperti dikutip dari Kompascom, Minggu (11/2/2024).
Jika pemilih tidak mendapatkan undangan mencoblos, mereka tetap dapat dilayani di TPS tempat mereka terdaftar. Syaratnya, pemilih harus membawa dokumen kependudukan yang valid.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya,” jelas Betty.
Betty juga menjelaskan bahwa formulir C6 seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024. Jika undangan belum sampai, pemilih dapat menanyakan kepada ketua RT atau ketua RW setempat.
“Pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing, meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka,” tambah Betty.
Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 11-13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024, pemilih di seluruh Indonesia akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.