PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (30/3/24).
Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, penangkapan tersebut berawal ketika petugas melihat sejumlah kendaraan sedang melakukan trek-trekan di Jalan Arteri Supadio. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 kendaraan beserta 12 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“10 unit kendaraan beserta 12 remaja tersebut langsung digiring ke Pos Lalu Lintas Simpang kapur guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” ungkap Ade kepada media di Pos Lantas Simpang Kapur.
Meskipun sebagian pelaku berhasil melarikan diri, petugas tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran balap liar.
Tak berhenti pada penangkapan, petugas Satlantas Polres Kubu Raya juga melakukan monitoring ketat untuk mencegah kemungkinan adanya balapan liar serupa di wilayah tersebut.
“Aktivitas balap liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan publik. Oleh karena itu, kehadiran petugas tidak hanya sebagai respons terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan,” tegas Ade. (ad)