PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar rapat paripurna untuk mendengar penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023. Rapat yang berlangsung di Aula Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar pada Kamis (28/3/2024) tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson.
Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L memimpin jalannya rapat tersebut yang juga dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan DPRD lainnya, yakni Syarif Amin, Prabasa Anantatur, dan Yuliana. Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi kewajiban kepala daerah sebagai bagian dari pemenuhan asas kepemerintahan yang baik.
Rapat ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kalbar serta unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalbar. Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Harisson menjelaskan capaian target pendapatan dan pembangunan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Pj Gubernur Harisson menyebutkan bahwa pendapatan Daerah tahun 2023 mencapai Rp6,38 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,25 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,06 triliun, dan lain-lain pendapatan sah mencapai Rp60,53 miliar. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp7,4 triliun, dengan rincian belanja operasional senilai Rp4,07 triliun dan belanja modal sebesar Rp1,48 triliun.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar ini juga menyoroti beberapa capaian yang berhasil diraih Pemerintah pada tahun 2023. Salah satunya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar yang naik dari 69,71 pada tahun 2022 menjadi 70,47 pada tahun 2023. Selain itu, realisasi pembangunan jalan juga terus mengalami peningkatan, mencapai 79,9 persen dengan sisanya hanya sebesar 20 persen.
Rapat paripurna ini menjadi forum penting bagi DPRD Kalbar untuk mendengar dan mengevaluasi capaian serta rencana pembangunan Pemerintah Provinsi Kalbar, guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam proses akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Barat.