PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kronologi penangkapan seorang konten kreator Galih Loss atas dugaan penistaan agama melalui platform media sosial TikTok.
Penangkapan tersebut berawal ketika tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada Senin, tanggal 22 April 2024. Dalam patroli tersebut mereka menemukan akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video berisi konten yang dianggap menyinggung dan meresahkan masyarakat.
Menurut keterangan tertulis dari Ade Safri di Jakarta, video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA dan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut, ” kata Ade Safri, Selasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, Galih Loss kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB. Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk dua unit ponsel, satu akun TikTok dengan username @galihloss3, satu alamat email, satu kartu SIM, dan satu set mikropon.
Ade Safri juga menyampaikan bahwa untuk tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas perkara guna kepentingan penelitian.
Galih Loss dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, tersebar video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @Galihloss3 yang diduga melakukan penistaan agama. Dalam konten tersebut, terlihat dialog antara Galih dengan seorang anak di bawah umur.
Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji. Galih Loss kemudian ‘mempermainkan’ lafaz taawudz ketika memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. (ad)