Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kronologi TikToker Galih Loss Ditangkap karena Penistaan Agama
  • Nasional
  • News

Kronologi TikToker Galih Loss Ditangkap karena Penistaan Agama

Editor PI 24/04/2024
galih

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kronologi penangkapan seorang konten kreator Galih Loss atas dugaan penistaan agama melalui platform media sosial TikTok.

Penangkapan tersebut berawal ketika tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada Senin, tanggal 22 April 2024. Dalam patroli tersebut mereka menemukan akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video berisi konten yang dianggap menyinggung dan meresahkan masyarakat.

Menurut keterangan tertulis dari Ade Safri di Jakarta, video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA dan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

“Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut, ” kata Ade Safri, Selasa.

Berdasarkan hasil penyidikan, Galih Loss kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB. Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk dua unit ponsel, satu akun TikTok dengan username @galihloss3, satu alamat email, satu kartu SIM, dan satu set mikropon.

Ade Safri juga menyampaikan bahwa untuk tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas perkara guna kepentingan penelitian.

Galih Loss dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, tersebar video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @Galihloss3 yang diduga melakukan penistaan agama. Dalam konten tersebut, terlihat dialog antara Galih dengan seorang anak di bawah umur.

Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji. Galih Loss kemudian ‘mempermainkan’ lafaz taawudz ketika memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. (ad)

Tags: Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Memperingati Hari Kartini, Yamaha Berikan Promo Spesial untuk Konsumen Perempuan
Next: The Power Of Netizen +62, Nathan Tjoe-A-On Bakal Bela Timnas Indonesia saat Hadapi Korsel

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.