PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalimantan Barat, merekomendasikan untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas ke Pemprov Kalbar.
Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi atas tanggapan terhadap LKPJ Gubernur Kalbar 2023.
“Sebab, Pemprov Kalbar tidak menganggarkan kegiatan di wilayah tersebut,” kata Jubir DPRD Kalbar, Rasmidi.
Dia mengatakan, jika tak dianggarkan, ketika kabupaten tidak mampu melakukan penataan dan provinsi tak diberi kewenangan maka penangan DAS Kapuas menjadi terputus.
“Merekomendasikan kepada Pemprov Kalbar berkoordinasi Kementerian PUPR untuk diberi kewenangan dalam penataan DAS Kapuas,” kata Rasmidi.
Terkait rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Kalbar, Pj Sekda M Bari mengatakan Bari menjelaskan bahwa Pemprov akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
LKPJ disusun dalam rangka menjalankan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (ap)