Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak akan membuka pelayanan keliling menggunakan mobil pelayanan keliling administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (admindukcapil). Disediakannya layanan ini bertujuan untuk menjemput bola dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pontianak
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan penyediaan mobil pelayanan keliling untuk melayani pengurusan dokumen admindukcapil ini tujuannya adalah untuk mendekatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga bagi warga yang mungkin tidak mempunyai waktu banyak karena kesibukan, bisa mendapatkan pelayanan di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Untuk tahap awal pelayanan jemput bola mobil layanan keliling yang Mobil pelayanan keliling baru saja dilaunching pada puncak Peringatan Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak tanggal 23 Oktober 2021 lalu ini rencananya akan dilaksanakan di kecamatan dan kelurahan.
“Mobil pelayanan keliling admindukcapil itu nantinya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan,” terang Erma, Selasa (26/10/2021).
Erma menambahkan mobil pelayanan keliling admindukcapil tersebut sudah dilengkapi dengan peralatan komputer, mesin cetak dan perlengkapan lainnya. Pelayanan yang disediakan pada mobil pelayanan keliling diantaranya perekaman KTP elektronik (KTP-el), pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), surat pindah dan sebagainya.
“Jadi nanti kita akan jemput bola, mungkin diawal kita akan jadwalkan untuk kegiatan jemput bola di kecamatan-kecamatan,” tambahya.
Tidak hanya melayani jemput bola, pihaknya juga berencana menjajaki pelayanan berdampingan dengan pelayanan SIM keliling yang dilaksanakan dari kepolisian. Untuk pelayanan berdampingan itu Disdukcapil akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pelayanan jemput bola SIM, KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
“Mudah-mudahan kita bisa bersinergi, jadi kita akan jadwalkan untuk pelaksanaan jemput bola SIM, KTP dan dokumen kependudukan lainnya,” pungkasnya.