PONTIANAK INFORMASI, LOKAL- DPRD Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Balairungsari, DPRD Kalbar, Rabu (19/6/2024).
Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kalbar M Kebing L. Dihadiri unsur wakil ketua DPRD dan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Kalbar.
Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2023 paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun.
Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Pemerintah Provinsi Kalbar tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih baik lagi dalam mengelola Keuangan Daerah.
Pj Gubernur Kalbar, Harisson menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalbar. Serta semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh sehingga opini WTP dapat dicapai. (ap)