PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Sejumlah poin termaktub dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemerintah Provinsi Kalbar 2025-2045 yang dibahas oleh Pansus.
Salah satunya adalah agenda pemekaran wilayah kabupaten hingga provinsi.
Laporan hasil kerja Pansus DPRD Kalbar itu disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar pada, Selasa (30/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan dihadiri Pj Gubernur Kalbar, Harisson.
Wakil Ketua Pansus RPJPD, Suib mengatakan, RPJPD 2025-2045 menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan jangka panjang. Sekaligus mengevaluasi RPJMD yang sudah lewat.
Evaluasi itu, terang Suib, meliputi tantangan, hambatan dan indikator pencapaian.
“Sampai mana kita evaluasi dan kita sempurnakan,” kata Suib.
Dia mengatakan, dari beberapa tahapan evaluasi yang dilakukan, ada sejumlah isu yang dinilai sangat krusial dan perlu perhatian. Salah satunya, menyesuaikan kehadiran IKN di Kalimantan Timur.
“Maka itu, kehadiran IKN jadi dorongan utama dalam penyempurnaan tahapan dan indikator RPJPD Provinsi Kalbar,” ujarnya.
Dia mengatakan, jangan sampai ketika IKN yang jadi daya tarik khusus di zona Kalimantan, hanya jadi daya dorong dan menjadi pertumbuhan tersendiri bagi Kalimantan yang lain seperti Kalsel dan Kaltim.
“Tapi Kalbar dari beberapa sektor ketinggalan. Ini yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Politikus Hanura ini menambahkan yang terpenting dalam RPJPD 2025-2045, Pansus DPRD Kalbar telah memasukan agenda pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten se-Kalbar, bahkan pemekaran desa.
Ia pun mengingatkan, RPJPD 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD bagi pemerintah dalam lima tahun sekali. Termasuk calon gubernur Kalbar 2025-2030.
Diharapkan Kalbar 20 tahun ke depan akan mengalami kemajuan dari setiap sektor dan menjadikan indikator penduduk setara negara maju di 2045. (ap)