PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Dua anggota Ditsamapta Polda Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap setelah terlibat dalam perampokan mobil jasa pengisian ATM senilai Rp5,6 miliar. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/8) sekitar pukul 02.30 WIB di Flyover Bandara Minangkabau, Padang Pariaman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa perampokan tersebut dilakukan oleh Briptu NPP (29) dan Bripda MSA (21), dibantu oleh seorang warga sipil berinisial HS (38). Menurut Erdi, pelaku HS ditangkap di rumah orang tuanya pada pukul 20.00 WIB bersama dengan barang bukti. Sementara itu, kedua anggota polisi yang terlibat menyerahkan diri ke Polda Sumbar sekitar pukul 22.00 WIB.
Perampokan ini berawal ketika Bripda Steven, yang bertugas mengawal pengiriman uang, dihubungi oleh pelaku yang menyamar sebagai Iptu Hendra pada Senin (26/8) pukul 23.00 WIB. Bripda Steven kemudian menepikan mobil Grandmax yang membawa uang sebesar Rp5,6 miliar di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman dekat PT Jaya Sentrikon pada pukul 01.00 WIB. Para pelaku kemudian menodongkan senjata dan melarikan tujuh kotak berisi uang sebanyak Rp2,725 miliar.
Setelah kejadian, Tim Polda Sumbar segera memburu pelaku HS yang identitasnya telah diketahui. Meski pelaku sempat melarikan diri, polisi berhasil menemukannya di rumah orang tuanya di Sungai Limau, Padang Pariaman, bersama dengan barang bukti uang hasil perampokan.
Kedua anggota polisi yang terlibat dalam perampokan tersebut diketahui pernah bertugas mengawal kendaraan pengisian ATM, sehingga mereka memahami situasi dan kondisi mobil pengiriman uang. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif perampokan ini adalah karena ketiganya terlilit utang yang cukup besar. Selain uang, polisi juga menyita tiga unit ponsel, tiga kendaraan mobil, satu pasang pelat mobil palsu, dan satu bilah pisau dari tangan para pelaku. (ad)