Nasional – Nasib naas menimpa Gojek dan Tokopedia, dua perusahaan yang merger dengan nama GoTo ini digugat senilai Rp 2 triliun oleh PT Terbit Financial Technology terkait dugaan plagiat merek GoTo.
Gugatan PT Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya Mochammad Fatoni, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021 dan telah didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dijadwalkan, sidang pertama gugatan akan dilaksanakan pada 9 November 2021, pukul 10 WIB hingga selesai.
Dalam gugatan, PT Terbit Financial Technology menilai merek GoTo mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik perusahaan mereka.
“Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat,” mengutip gugatan PT Terbit Financial Technology, Senin (8/11/2021).
Perusahaan yang bergerak di bidang fintech itu mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasi lainnya. PT Terbit Financial Technology juga menyatakan bahwa Gojek-Tokopedia telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat yang terdaftar dalam nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 kepada penggugat,” lanjut keterangan gugatan tersebut.
Kemudian, mereka juga menggugat Gojek-Tokopedia untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar. Naasnya, Gojek-Tokopedia juga diminta untuk menghentikan penggunaan merek GOTO atau segara variasinya.
Bila ditotalkan, jumlah gugatan fantastis yang dilayangkan seninai Rp 2,08 triliun. Tegas, penggugugat juga meminta tergugat agar membayar masalah merek yang diduga plagiat.
“Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini,” lanjut gugatan.
Sementara itu, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, ia mengatakan manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut guna mendalami isu permasalahannya.
Astrid menuturkan, hingga sejauh ini pihaknya senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menghormati prosesnya.
“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” tegasnya mengutip CNN Indonesia, Senin (11/8).