Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Naas, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 T karena Dugaan Plagiat Merek GoTo
  • Ekonomi
  • Nasional
  • News
  • Teknologi

Naas, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 T karena Dugaan Plagiat Merek GoTo

Editor PI 08/11/2021
GoTo

Foto: Dok. GoTo

Nasional – Nasib naas menimpa Gojek dan Tokopedia, dua perusahaan yang merger dengan nama GoTo ini digugat senilai Rp 2 triliun oleh PT Terbit Financial Technology terkait dugaan plagiat merek GoTo.

Gugatan PT Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya Mochammad Fatoni, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021 dan telah didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dijadwalkan, sidang pertama gugatan akan dilaksanakan pada 9 November 2021, pukul 10 WIB hingga selesai.

Dalam gugatan, PT Terbit Financial Technology menilai merek GoTo mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik perusahaan mereka. 

“Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat,” mengutip gugatan PT Terbit Financial Technology, Senin (8/11/2021).

Perusahaan yang bergerak di bidang fintech itu mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasi lainnya. PT Terbit Financial Technology juga menyatakan bahwa Gojek-Tokopedia telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat yang terdaftar dalam nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 kepada penggugat,” lanjut keterangan gugatan tersebut.

Kemudian, mereka juga menggugat Gojek-Tokopedia untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar. Naasnya, Gojek-Tokopedia juga diminta untuk menghentikan penggunaan merek GOTO atau segara variasinya.

Bila ditotalkan, jumlah gugatan fantastis yang dilayangkan seninai Rp 2,08 triliun. Tegas, penggugugat juga meminta tergugat agar membayar masalah merek yang diduga plagiat.

“Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini,” lanjut gugatan.

Sementara itu, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, ia mengatakan manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut guna mendalami isu permasalahannya.

Astrid menuturkan, hingga sejauh ini pihaknya senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menghormati prosesnya.

“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” tegasnya mengutip CNN Indonesia, Senin (11/8).

Tags: Ekonomi Teknologi

Continue Reading

Previous: Percepat Herd Immunity, Pemkot Pontianak Gelar Vakinasi Malam Hari di Kafe dan Taman
Next: Wako Edi Nilai Pembinaan Lembaga Keagamaan se-Kota Pontianak Berpotensi Atasi Masalah Sosial

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.