Sutarmidji Bagikan Ilmu Hukum Islam di Masjid Jami Al-Huda

Sutarmidji Bagikan Ilmu Hukum Islam di Masjid Jami Al-Huda

PONTIANAK INFORMASI, Lokal – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, Sutarmidji, kembali menyampaikan ilmu hukum Islam yang dikuasainya saat menunaikan salat Isya berjemaah di Masjid Jami Al-Huda Mentibar, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Dalam kesempatan tersebut, Sutarmidji membagikan pemahaman tentang muamalah, hukum pernikahan, dan kewarisan dalam Islam kepada puluhan jemaah yang hadir.

Sutarmidji, yang memiliki latar belakang pendidikan Master Hukum Islam di Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa pentingnya memahami hukum-hukum Islam, terutama di daerah dengan populasi mayoritas Muslim seperti Kabupaten Sambas, yang mencapai lebih dari 90 persen.

Dalam tausiah yang disampaikan dengan santai dan penuh kelakar, ia menekankan pada makna dari surat An-Nisa, Ayat 34, yang menegaskan bahwa suami adalah penanggung jawab atas istrinya.

Ia mengajak jemaah untuk merenungkan mengapa dalam peristiwa Isra Miraj, lebih banyak perempuan yang ditunjukkan masuk neraka. Menanggapi jawaban jemaah, Sutarmidji menyoroti masalah nusyuz (ketidaktaatan istri kepada suami) sebagai salah satu alasan.

“Bagi perempuan yang telah berbuat nusyuz, nasihati mereka dengan lembut. Jika tidak berhasil, pisahkan tempat tidur, dan jika perlu, gunakanlah cara yang tidak menyakitkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sutarmidji menjelaskan mengenai zihar, yaitu tindakan yang dianggap dosa karena menyamakan istri dengan ibu kandung.

“Jika bapak-bapak melanggar hal tersebut, harus memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin,” paparnya.

Sutarmidji juga menambahkan pentingnya bagi para istri untuk meminta maaf kepada suami jika merasa pernah berbuat nusyuz, agar diampuni dari dosa-dosa tersebut. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya silaturahmi dan berbagi ilmu, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam dan kewarisan.

“Jadi saya hanya singgah sebentar, mau menuju ke (desa) Liku. Sebenarnya masih banyak ilmu yang bisa saya bagi tentang kewarisan, dan hal lain yang masuk dalam Kompilasi Hukum Islam,” pungkasnya. (Bel)